Ustaz Yahya Waloni Sudah Bebas dari Penjara
Selasa, 01 Februari 2022 – 09:27 WIB
Jika Yahya membayar denda Rp 50 juta, maka masa kurungannya tersisa kurang lebih 1 bulan.
Baca Juga:
Yahya Waloni terbukti bersalah melanggar Pasal 45A Ayat 2 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Selama persidangan, Ustaz Yahya Waloni mengakui perbuatannya, menyesali serta berjanji tidak akan mengulanginya.
Dia pun telah meminta maaf kepada pihak-pihak yang tersinggung dengan konten-konten ceramahnya. (ant/fat/jpnn)
Brigjen Ahmad Ramadhan menyebut Ustaz Yahya Waloni bebas dari penjara di Rutan Bareskrim Polri pada Senin (31/1). Begini penjelasannya.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
BERITA TERKAIT
- Sinergi dengan Polri & TNI, Bea Cukai Tingkatkan Pengawasan di 3 Wilayah Ini
- Jenderal Sigit Pastikan Kesiapan Polri Jelang Pilkada Serentak 2024
- Anggap Maruarar Sirait Main SARA di Jakarta, Chandra: Belum Move On dari Rezim Jokowi
- Hasto Bakal Kirim Buku Pak Sabam Biar Ara Sirait Melakukan Perenungan
- Hasto Tuding Ara Main SARA soal Pramono-Rano Didukung Anies, Prabowo Pasti Tak Suka
- Lemkapi Sebut Perbuatan AKP Dadang Telah Menurunkan Muruah Kepolisian