Ustaz Yahya Waloni Sudah Bebas dari Penjara

Ustaz Yahya Waloni Sudah Bebas dari Penjara
Yahya Waloni saat Ditangkap Tim Bareskrim Polri. Foto: potongan video saat Ustaz Yahya Waloni dibawa di Bareskrim Polri. (Dok Bareskrim Polri)

Jika Yahya membayar denda Rp 50 juta, maka masa kurungannya tersisa kurang lebih 1 bulan.

Yahya Waloni terbukti bersalah melanggar Pasal 45A Ayat 2 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Selama persidangan, Ustaz Yahya Waloni mengakui perbuatannya, menyesali serta berjanji tidak akan mengulanginya.

Dia pun telah meminta maaf kepada pihak-pihak yang tersinggung dengan konten-konten ceramahnya. (ant/fat/jpnn)

Brigjen Ahmad Ramadhan menyebut Ustaz Yahya Waloni bebas dari penjara di Rutan Bareskrim Polri pada Senin (31/1). Begini penjelasannya.


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News