Ustaz Yahya Waloni Sudah Bebas dari Penjara
Selasa, 01 Februari 2022 – 09:27 WIB

Yahya Waloni saat Ditangkap Tim Bareskrim Polri. Foto: potongan video saat Ustaz Yahya Waloni dibawa di Bareskrim Polri. (Dok Bareskrim Polri)
Jika Yahya membayar denda Rp 50 juta, maka masa kurungannya tersisa kurang lebih 1 bulan.
Baca Juga:
Yahya Waloni terbukti bersalah melanggar Pasal 45A Ayat 2 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Selama persidangan, Ustaz Yahya Waloni mengakui perbuatannya, menyesali serta berjanji tidak akan mengulanginya.
Dia pun telah meminta maaf kepada pihak-pihak yang tersinggung dengan konten-konten ceramahnya. (ant/fat/jpnn)
Brigjen Ahmad Ramadhan menyebut Ustaz Yahya Waloni bebas dari penjara di Rutan Bareskrim Polri pada Senin (31/1). Begini penjelasannya.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
BERITA TERKAIT
- Iwakum Desak Kapolri Evaluasi Aparat Pascainsiden Penggeledahan Wartawan Peliput Demo
- Dirut ASABRI: Kesehatan & Keselamatan Para Pejuang Negeri Adalah Prioritas Utama Kami
- Jangan Percaya Oknum yang Janjikan Jalan Pintas Jadi Polisi, Sahroni: 100% Penipuan
- Solidaritas Masyarakat dan Keluarga Polri Mengalir untuk Korban Penembakan yang Dilakukan Oknum TNI
- Korlantas Polri Terapkan Contraflow di Tol Cipali untuk Atasi Kepadatan Arus Mudik
- Penembakan di Lokasi Judi Sabung Ayam Diduga Terencana, Sahabat Polisi: Pelaku Harus Dihukum Berat