Ustaz Zulkifli Terjerat, Alumni 212 Bakal Kepung Bareskrim
Kamis, 18 Januari 2018 – 06:17 WIB
Habib Novel Bamukmin. Foto: dok.JPNN.com
“Surat pemanggilan untuk dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka sudah dilayangkan," kata Fadil di Jakarta, Rabu (17/1).
Bareskrim Polri sudah menjerat Zulkifli sebagai tersangka penyebar ujaran kebencian bernuansa suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).
Penyebabnya adalah isi ceramah Ustaz Zulkifli yang menjadi viral, tapi dianggap meresahkan masyarakat. (mg1/jpnn)
Bareskrim Polri sudah menjerat Ustaz Zulkifli sebagai tersangka penyebar ujaran kebencian.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- Pelaku Ujaran Kebencian di Australia Bisa Dipenjara Dua Tahun
- Bawaslu Minta Setop Penyebaran Hoaks dan Ujaran Kebencian Terkait Pilkada Serentak
- Denny Sumargo Beberkan Alasan Satroni Rumah Farhat Abbas, Khawatir Keselamatan Istri
- Ini Alasan Denny Sumargo Nekat Datangi Rumah Farhat Abbas, Oh Ternyata
- Gegara Ucapan Ini, Denny Sumargo Dilaporkan ke Polisi, Waduh
- Pria Asal Jember Ini Berani Sebut Warga NU Bodoh di Medsos, Begini Jadinya