Ustazah Irena Jelaskan Arti Tabayun di Sidang Ahok

Ustazah Irena Jelaskan Arti Tabayun di Sidang Ahok
Basuki T Purnama alias Ahok di kursi terdakwa Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut). Foto: dokumen JPNN.Com

"Kalau untuk itu kan ada saksi ahli dan bisa langsung ditanyakan ke MUI. Sebelum dikeluarkan tentu sudah melalui tahapan yang melibatkan banyak ahli," kata Irena. 

Mendengar jawaban itu, Dwiyarso pun sepakat dengan ucapan ustazah pendiri yayasan Irena Center tersebut.  "Saudara bisa tanya ke yang bersangkutan yaitu saksi fakta," kata Dwiyarso kepada Sirra.

Sedianya pada persidangan kali ini ada lima saksi. Namun, dari lima saksi hanya empat saksi yang hadir. Yakni Sekretaris PP Pemuda Muhammadiyah Pedri Kasman, Wahyudin Abdul Rasyid dari MUI Bogor, Burhanuddin dan Irena Handono. (mg5/JPNN)


Ustazah Irena Handono menceramahi tim penasihat hukum Basuki T Purnama alias Ahok. Irena melakukan hal itu saat bersaksi pada persidangan perkara


Redaktur & Reporter : Antoni

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News