Ustazah Irena Jelaskan Arti Tabayun di Sidang Ahok
Selasa, 10 Januari 2017 – 23:27 WIB
"Kalau untuk itu kan ada saksi ahli dan bisa langsung ditanyakan ke MUI. Sebelum dikeluarkan tentu sudah melalui tahapan yang melibatkan banyak ahli," kata Irena.
Baca Juga:
Mendengar jawaban itu, Dwiyarso pun sepakat dengan ucapan ustazah pendiri yayasan Irena Center tersebut. "Saudara bisa tanya ke yang bersangkutan yaitu saksi fakta," kata Dwiyarso kepada Sirra.
Sedianya pada persidangan kali ini ada lima saksi. Namun, dari lima saksi hanya empat saksi yang hadir. Yakni Sekretaris PP Pemuda Muhammadiyah Pedri Kasman, Wahyudin Abdul Rasyid dari MUI Bogor, Burhanuddin dan Irena Handono. (mg5/JPNN)
Ustazah Irena Handono menceramahi tim penasihat hukum Basuki T Purnama alias Ahok. Irena melakukan hal itu saat bersaksi pada persidangan perkara
Redaktur & Reporter : Antoni
BERITA TERKAIT
- Kantor PKS Didemo Massa, Minta Kadernya Disanksi
- Pimpinan Ponpes Al-Zaytun Panji Gumilang Bebas Murni dari Lapas Indramayu
- Panji Gumilang Dituntut 1 Tahun 6 Bulan Penjara
- Ahli Pidana Sebut Kasus Panji Gumilang Tidak Memenuhi Unsur Pidana, Begini Penjelasannya
- Ada Permintaan Hentikan Penyidikan Panji Gumilang, Pengamat Ini Punya Pendapat Begini
- Pegang Al-Qur'an, Putin Tegaskan Penista Kitab Suci Umat Islam Harus Dihukum