Ustazah Irena: Teman Saya Bilang Ahok Menista Agama
jpnn.com - jpnn.com - Ustazah Irena Handono akhirnya bersaksi pada persidangan perkara penodaan agama dengan terdakwa Basuki T Purnama alias Ahok, Selasa (10/1). Mantan biarawati yang menjadi saksi pelapor kasus Ahok itu memenuhi panggilan sidang setelah sebelumnya dikabarkan absen.
Irena bersaksi pada persidangan atas Ahok yang digelar di Kementerian Pertanian, Pasar Minggu, Jakarta Selatan. Di hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut), Irena menyatakan bahwa Ahok telah menista Alquran saat menerjemahkan Surah Almaidah 51 dalam kunjungan kerjanya di Kepulauan Seribu.
Dalam persepsi Irena, pernyataan Ahok soal Almaidah 51 mencerminkan kebencian terhadap agama Islam dan penganutnya. Sebab, Ahok, sudah berkali-kali menyinggung Almaidah 51.
“Dia melakukannya berkali-kali, mengomeli orang tua yang beragama islam. Dia sering marah-marah di media, menodai Alquran, Surah Almaidah di beberapa tempat. Itu cerminan kebencian dia," kata Irena di depan majelis hakim.
Dia menjelaskan, tindakan Ahok menebar kebencian bukan hanya terjadi di Kepulauan Seribu. Sebab, Ahok jauh-jauh hari sudah menuangkan pemikirannya tentang Almaidah 51 dalam bukunya yang berjudul Merubah Indonesia.
Namun, penasihat hukum Ahok menyanggah pernyataan Irena. Tim pembela Ahok bertanya apakah Irena pernah membaca buku Merubah Indonesia dan menonton video utuh pidato gubernur DKI nonaktof itu di Kepulauan Seribu.
Irena pun mengaku tidak membaca buku Merubah Indonesia ataupun menonton video pidato Ahok secara lengkap. “Tapi teman saya semua bilang Ahok memang menistakan agama," jawab Irena.
Menanggapi jawaban itu, Ahok lantas angkat suara. Ahok menilai kesaksian Irena tidak utuh alias parsial. Sebab, Irena tidan melihat secara menyeluruh bukti yang diajukan dalam sidang perkara ini.
Ustazah Irena Handono akhirnya bersaksi pada persidangan perkara penodaan agama dengan terdakwa Basuki T Purnama alias Ahok, Selasa (10/1). Mantan
- Kantor PKS Didemo Massa, Minta Kadernya Disanksi
- Pimpinan Ponpes Al-Zaytun Panji Gumilang Bebas Murni dari Lapas Indramayu
- Panji Gumilang Dituntut 1 Tahun 6 Bulan Penjara
- Ahli Pidana Sebut Kasus Panji Gumilang Tidak Memenuhi Unsur Pidana, Begini Penjelasannya
- Ada Permintaan Hentikan Penyidikan Panji Gumilang, Pengamat Ini Punya Pendapat Begini
- Pegang Al-Qur'an, Putin Tegaskan Penista Kitab Suci Umat Islam Harus Dihukum