USU Kembali Memperpanjang Lockdown Hingga 8 Agustus, Kondisinya Semakin Mengkhawatirkan
jpnn.com, MEDAN - Universitas Sumatera Utara (USU) kembali memperpanjang masa penutupan sementara atau lockdown dari segala aktivitas kampus hingga 8 Agustus 2020.
Perpanjangan masa lockdown berdasarkan masukan dan saran dari Majelis Wali Amanat (WMA) dan Senat Akademik (SA) USU.
Demikian dikatakan Rektor USU Prof Runtung Sitepu, Minggu (2/8/2020). Dalam surat itu disebutkan lockdown ini diberlakukan kembali mengingat jumlah dosen dan tenaga kependidikan USU yang dinyatakan positif COVID-19 dan meninggal terus meningkat.
“Mengingat situasi penyebaran COVID-19 semakin menghawatirkan, dan setelah mendapat saran dan masukan dari MWA dan SA USU. Maka lockdown USU diperpanjang sampai dengan 8 Agustus 2020,” jelas Prof Runtung kepada wartawan melalui WhatsApp, Minggu (2/8/2020).
Ini merupakan perpanjangan keempat kalinya dilakukan di kampus USU terkait COVID-19.
Bahkan salah satu dosen USU ada yang meninggal dunia karena virus ini yaitu dosen Fakultas Teknik, inisial MHKS.
Sebelumnya, Satuan Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kota Medan menerima data sebanyak 12 orang positif virus corona di Universitas Sumatera Utara (USU).
“Sampai hari ini kami mendapat informasi masih 12 orang, yang di dalamnya ada Pak Rektor, Pak Wakil Rektor, beberapa profesor dan dosen serta staf,” ujar Juru Bicara (Jubir) Satgas COVID-19 Kota Medan, dr Mardohar, kepada wartawan, Senin (27/7/2020).
Universitas Sumatera Utara (USU) kembali memperpanjang masa penutupan sementara atau lockdown dari segala aktivitas kampus hingga 8 Agustus 2020.
- Jaga Kestabilan Harga Pangan, PUD Kota Medan Rutin Gelar Pasar Keliling
- Trump Bikin Gebrakan Hari Pertama, Langsung Teken Keppres agar AS Keluar dari WHO
- Tok, Terdakwa TPPO ke Malaysia Divonis 16 Bulan Penjara
- Kasus Virus HMPV Ditemukan di Indonesia, Ada yang Anak-anak
- Korupsi Rp 4,48 Miliar, Koruptor Ini Cuma Dituntut 18 Bulan Penjara
- Usut Kasus Pengadaan APD Covid-19, KPK Periksa Song Sung Wook dan Agus Subarkah