Usul Advokat soal RKUHAP: Larangan Mempublikasikan Sidang Tanpa Izin Pengadilan

jpnn.com, JAKARTA - Advokat Juniver Girsang mengusulkan Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) bisa memuat tentang larangan meliput persidangan, terkecuali atas sepersetujuan pengadilan.
Usulan demikian disampaikan Juniver saat hadir dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) membahas RKUHAP di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (24/3).
"Setiap orang yang berada di ruang sidang pengadilan dilarang untuk mempubikasikan atau liputan langsung proses persidangan secara langsung tanpa izin pengadian," kata dia, Senin.
Juniver menyatakan larangan meliput persidangan bukan berarti advokat tidak bisa menyampaikan pernyataan setelah pengadilan.
"Ini harus klir. Jadi, bukan berarti advokatnya setelah dari sidang tidak boleh memberikan keterangan di luar," katanya.
Menurut Juniver, penting untuk memunculkan pengaturan tegas di RKUHAP soal pelarangan liputan langsung di pengadilan terkecuali atas seizin pengadilan.
Sebab, kata dia, liputan langsung membuat saksi lain di kasus yang sama bisa terpengaruh pernyataan rekan.
"Kenapa ini harus kita setuju? Sebab, orang dalam persidangan pidana kalau di liputannya langsung, saksi-saksi bisa mendengar, bisa saling mempengaruhi, bisa nyontek, itu kami setuju itu," ujarnya. (ast/jpnn)
Advokat Juniver Girsang mengusulkan larangan ini bisa masuk dalam Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP).
Redaktur : M. Adil Syarif
Reporter : Aristo Setiawan
- Iwakum Nilai Larangan Siaran Langsung Sidang dalam Revisi KUHAP Langgar Asas Persidangan Terbuka
- Juniver Girsang: Komisi III DPR Bersepakat Advokat Diberi Hak Imunitas Dalam RUU KUHAP
- Andrea Dorong RUU KUHAP Pentingkan Perlindungan HAM melalui Peran Strategis Advokat
- Juniver Girsang Sebut Hak Imunitas Jadi Kabar Gembira untuk Advokat
- RUU KUHAP Bolehkan Lapor Polisi Via Medsos, Sahroni: Mudah dan Antipungli!
- Revisi KUHAP, Ahmad Sahroni Sebut Masyarakat Bisa Lapor Polisi Via Medsos