Usul Air dan Listrik Bebas PPN
Selasa, 02 September 2008 – 15:28 WIB
JAKARTA- Pansus RUU Perubahan ketiga UU Bidang Perpajakan mengusulkan kepada pemerintah agar disediakan fasilitas pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk Listrik dan Air. Hal tersebut disampaikan oleh pimpinan Pansus RUU Perubahan Ketia UU Bidang Perpajakan Melcias Markus Mekeng (F-PG) saat Konferensi Pers di Gedung DPR/MPR RI, Senayan, Jakarta. Menurutnya, listrik merupakan kebutuhan dasar bagi masyarakat dan pembebasan PPN ini diharapkan akan berguna bagi masyarakat. “Namun sebelumnya pemerintah harus mengkaji terlebih dahulu berapa potensi lost-nya dan keuntungan dari PPN ini,”terangnya lagi.
“Prinsip dasarnya pembebasan PPN ini adalah tidak dibebankan kepada produser namun akan dihilangkan bagi kelompok masyarakat tertentu,” terang Melcias.
Baca Juga:
Sementara Ketua Panja RUU PPN dan PPnBM Vera Febyanthy dari FPD mengatakan, secara teknis usul ini akan ditanyakan kepada pemerintah dan stakeholder terkait substansinya. “Ini masih belum bisa dilakukan sampai adanya RDP dengan Pemerintah nanti,” katanya pula.
Menurutnya, DPR sangat mengharapkan adanya masukan-masukan dari berbagai pihak untuk menyempurnakan pembahasan RUU ini, sehingga dapat bermanfaat bagi bangsa dan negara.
Vera menambahkan, pemberian fasilitas bebas PPN ini kemungkinan nantinya bisa diberlakukan melalui kategorisasi tarif dasar. “Misalnya untuk tarif rumah tangga biasa bisa ditiadakan PPN, ini akan sangat membantu masyarakat,” katanya lagi.(eyd)
JAKARTA- Pansus RUU Perubahan ketiga UU Bidang Perpajakan mengusulkan kepada pemerintah agar disediakan fasilitas pembebasan Pajak Pertambahan Nilai
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Biaya Makan Bergizi Gratis di Palembang Ditambah Rp 2 Ribu
- Suap Dana Hibah Pemprov Jatim, KPK Sita Aset Legislator Gerindra Anwar Sadad
- PDIP Yakin KPK Bakal Tahan Hasto pada Senin Nanti, Tujuannya Mengganggu Kongres Partai
- Tak Akan Lari, Hasto Bakal Hadapi Penyidik KPK pada 13 Januari
- Ketum PITI Ipong Hembing Laporkan Oknum Hakim Pengadilan Niaga Jakpus ke KY
- Taat Hukum, Hasto Bakal Hadiri Panggilan KPK pada 13 Januari 2025