Usul Anies Baswedan soal Libur Panjang Ditolak Pusat, Sekarang Jakarta Merasakan Konsekuensinya
jpnn.com, JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan kembali menyalahkan libur panjang akhir Oktober sebagai penyebab kembali meningkatnya kasus COVID-19 di wilayah ibu kota. Menurut dia, masa liburan tersebut tersebut merusak keberhasilan Pemprov DKI menekan penyebaran COVID-19.
Anies mengatakan, seluruh kebijakan Pemprov DKI Jakarta terkait COVID-19 berbasis data mengenai perkembangan kasus positif, tingkat kesembuhan, tingkat penyebaran hingga tingkat kematian.
"Sejak awal, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berkomitmen untuk memberikan informasi menyeluruh terkait penanganan COVID-19, tidak ada yang ditutup-tutupi. Jadi, semua kebijakan kita yang terkait dengan Covid itu berbasis data," kata Anies dalam diskusi webinar penanganan COVID-19 di DKI Jakarta di Jakarta, Selasa (23/11).
Sejak Maret lalu, ujar Anies, pihaknya sudah mengambil berbagai kebijakan terukur untuk menekan penyebaran COVID-19.
Diawali penutupan sekolah pada 16 Maret yang disusul Pembatasan Sosial Skala Besar (PSBB) pada 10 April. Setelah terjadi penurunan kasus, Pemprov DKI memutuskan melonggarkan sebagian aturan-aturan PSBB.
Pada 14 September 2020, kata Anies, pihaknya terpaksa melakukan penarikan rem darurat yang mengembalikan seluruh peraturan ketat PSBB. Pasalnya, jumlah kasus positif dan angka kematian kembali meningkat.
"Namun kami berhasil menurunkannya lagi pelan-pelan. Tapi tepat ketika sudah mulai turun, tiba-tiba ada libur panjang (Oktober) konsekuensinya, kita sekarang mulai menyaksikan kenaikan lagi signifikan," ucapnya.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan merasa keberhasilannya menekan penyebaran COVID-19 dirusak libur panjang akhir Oktober
- Sidang Tuntutan Korupsi APD Covid-19 di Sumut Ditunda, Ini Masalahnya
- Agung Nugroho Berkolaborasi dengan Pemerintah Pusat Atasi Masalah Infrastruktur & Banjir di Pekanbaru
- Sarana Jaya Raih 2 Penghargaan di IHCBA 2024
- Trump Bikin Gebrakan Hari Pertama, Langsung Teken Keppres agar AS Keluar dari WHO
- 11 Jam Kebakaran di Glodok Plaza, 8 Orang Dievakuasi
- Rencana Caretaker Karang Taruna DKI Selenggarakan TKD Dinilai Cacat Legal