Usul Baru dari Bu Menkeu: Cukai Rp 200 untuk Setiap Lembar Tas Keresek
jpnn.com, JAKARTA - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengusulkan pengenaan tarif cukai atas plastik sebesar Rp 30 ribu per kilogram atau Rp 200 per lembar. Menurutnya, melalui pengenaan tarif cukai untuk plastik itu maka harga per kantong atau per lembarnya menjadi sekitar Rp 450 sampai Rp 500.
SMI -inisial kondang untuk Sri Mulyani- menyampaikan usul itu dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (19/2). “Usulan kami Rp 30 ribu per kilogram maka tarif cukai equal Rp 200 per lembar. Jadi harga kantong plastik setelah kena cukai Rp 450 hingga Rp 500, hampir sama dikenakan di berbagai toko atau shopping center,” katanya.
Mantan direktur pelaksana Bank Dunia itu menambahkan, selama ini kantong plastik berbayar telah diterapkan. Harganya Rp 200 per lembar sesuai surat edaran (SE) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) pada 2016.
Sementara Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) menerapkan harga kantong plastik antara Rp 200 sampai Rp 500 per lembar. Namun, hal tersebut tidak memiliki kepastian hukum yang jelas, seperti tidak seragamnya tarif pungutan di setiap daerah dan ketidakjelasan pertanggungjawaban atas penerimaan dari pengenaan tarif kantong plastik itu.
“Aprindo sebagai perusahaan asosiasi retailer akan kenakan Rp200 sampai Rp500, jadi kami hitung dampak inflasi 0,045 persen,” ujarnya.
Sri Mulyani meyakini penerapan tarif cukai plastik tersebut akan memberikan kepastian hukum seperti keseragaman pungutan, kejelasan pertanggungjawaban, adanya mekanisme kontrol dan penegakan hukum, sekaligus mendorong produksi kanting ramah lingkungan.
Mengutip data KLHK atas 90 gerai ritel pada 2016, Sri Mulyani menyebut konsumsi kantong plastik oleh masyarakat di seluruh Indonesia mencapai lebih dari 107 juta kilogram per tahun. Oleh karena itu jika usul penerapan tarif cukai kantong plastik disetujui DPR, dia meyakini konsumsi plastik akan turun hingga 50 persen menjadi 53,5 juta kilogram per tahun.
“Apabila disetujui Komisi XI dengan konsumsi kantong plastik menjadi 55 juta kilogram per tahun maka potensi penerimaannya Rp1,605 triliun,” tegasnya.
Menkeu Sri Mulyani Indrawati mengusulkan pengenaan tarif cukai atas plastik sebesar Rp 30 ribu per kilogram atau Rp 200 per lembar.
- Anak Buah Sri Mulyani Klaim Kondisi Perkonomian Indonesia Tetap Stabil jika PPN 12 Berlaku
- Bea Cukai Musnahkan BMN Hasil Penindakan Senilai Rp 4,04 Miliar, Ini Perinciannya
- Kanwil Bea Cukai Jakarta Rilis Kinerja Pengawasan Selama 2024 dalam Dukung Asta Cita
- Buntut PPN 12 Persen, Pemerintah Bebaskan PPH ke Pekerja Padat Karya
- Bea Cukai Sumbagtim Musnahkan Barang Ilegal, Kerugian Capai Rp 467,3 Miliar
- Ternyata Daging hingga Listrik Kena PPN 12 Persen, Begini Kriterianya