Usul Baru dari Bu Menkeu: Cukai Rp 200 untuk Setiap Lembar Tas Keresek
![Usul Baru dari Bu Menkeu: Cukai Rp 200 untuk Setiap Lembar Tas Keresek](https://cloud.jpnn.com/photo/arsip/watermark/2019/10/28/sri-mulyani-foto-fathra-nazrul-islamjpnncom-15.jpg)
SMI juga mengatakan, sebenarnya penerapan cukai terhadap kantong plastik telah dilakukan oleh berbagai negara. Sebagai contoh adalah Irlandia yang menerapkan cukai Rp 322.990 per kilogram, Kamboja (Rp 127.273 per kilogram), Wales (Rp 85.534 per kilogram), dan Taiwan (Rp 84.239 per kilogram).
“Negara paling tinggi Irlandia Rp 322 ribu per kilogram hingga Afrika Selatan Rp 41 ribu per kilogram, sedangkan Indonesia Rp30 ribu per kilogram itu range rendah,” ujarnya.
Sri Mulyani menyebutkan pengenaan tarif cukai kantong plastik telah disampaikan beberapa kali dalam Undang-Undang APBN dan nota keuangan. Namun, usul itu belum bisa diterapkan.
“Jadi dengan penetapan penerimaan cukai di 2020 diperkirakan bisa hasilkan Rp100 miliar pendapatan dari kemasan kantong plastik,” ujarnya.(antara/jpnn)
Menkeu Sri Mulyani Indrawati mengusulkan pengenaan tarif cukai atas plastik sebesar Rp 30 ribu per kilogram atau Rp 200 per lembar.
Redaktur & Reporter : Antoni
- Begini Cara Bea Cukai Edukasi tentang Kepabeanan ke Anak-anak Usia Dini, Menyenangkan
- Bu Sri Mulyani Bertitah, Tenaga Honorer Tidak Akan Terkena PHK
- Bea Cukai Ajak Civitas Akademika dan Generasi Muda Memahami Hal Penting Ini
- Gita Wirjawan dan Sri Mulyani Bicara Menjaga Stabilitas Fiskal RI di Tengah Ketidakpastian Global
- Terima Kunjungan Delegasi Malaysia & Kamboja, Bea Cukai Memperkuat Kerja Sama Bilateral
- Bea Cukai Madiun Musnahkan 1,5 Juta Batang Rokok Ilegal di Kejari Ngawi