Usul Dibentuk Komisi Perlindungan Guru, Anda Setuju?

Usul Dibentuk Komisi Perlindungan Guru, Anda Setuju?
Almarhum Achmad Budi Cahyanto, Guru yang tewas dianiaya muridnya di Sampang, Madura. Foto: File/Jawa Pos

Lebih lanjut, Aris menuturkan keberadaan Komisi Perlindungan Guru itu menjadi jembatan bagi organisasi profesi guru dan pihak lain.

Sehingga informasi yang diterima bila ada kasus yang melibatkan guru bisa seimbang dan adil.

”Informasi yang diberikan oleh orang atau lembaga konsen terhadap hak-hak anak dapat seimbang terhadap hak-hak guru,” tambah dia.

Ketua Umum Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Unifah Rosyidi menyambut baik usulan pembentukan Komisi Perlidungan Guru tersebut.

Dia mengatakan nantinya komisi tersebut menjadi lembaga independen tetapi tetap di bawah pemerintah. ’’Sama seperti Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI, red) atau komisi-komisi lainnya,’’ katanya.

Unifah mengatakan dalam kerjanya nanti Komisi Perlindungan Guru diharapkan bisa bekerjasama dengan komisi-komisi lainnya.

Seperti bekerjasama dengan KPAI. Sebab kasus kekerasan kepada guru juga sering melibatkan siswa. Sehingga kedua lembaga ini harus bersinergi.

Menurut Unifah idealnya lembaga pendidikan atau sekolah itu tempat yang aman bagi guru untuk menjalankan profesinya. Namun baru-baru ini ada kasus kekerasan terhadap guru.

PGRI setuju dengan usulan perlunya dibentuk Komisi Perlindungan Guru yang digulirkan Persatuan Guru NU.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News