Usul Fahri Hamzah untuk Solusi Persoalan dr Terawan
jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah menyayangkan keputusan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) menjatuhkan sanksi berupa pemecatan sementara selama setahun kepada dr Terawan Agus Putranto.
Pimpinan DPR yang membidangi kesejahteraan rakyat itu mengaku heran lantaran dr Terawan yang notabene dokter kepresidenan dijatuhi sanksi pemecatan lantaran mempraktikkan metode cuci otak.
"Dia kan dokternya Istana ya, kok bisa begitu? Istilahnya orang istana, dokter istana yang sehari-hari mengurusi atau dokternya presiden bisa dipecat," kata Fahri di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (4/4).
Fahri menduga ada dua aliran pemikiran terkait pemecatan tersebut. Di satu sisi ada dokter dengan pemikiran seperti Terawan.
Menurut Fahri, persoalan tentang dr Terawan sebaiknya direkonsiliasikan di IDI sebagai organisasi profesi dokter. Mantan wakil sekretaris jenderal Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu mendorong Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK) IDI buka-bukaan soal dr Terawan.
"Letak kreativitasnya di mana, tidak disiplinnya di mana. Sebab, saya mendengar dokter Terawan ini bukan hanya menangani presiden, tapi juga orang-orang besar, orang kaya," katanya.
Politikus yang juga beristri seorang dokter itu menegaskan, persoalan tentang dr Terawan sebagiknya direkonsiliasikan dengan melibatkan menteri kesehatan. Sebab, bagaimanapun dr Terawan sebagai anggota tim dokter kepresidenan
"Maksud saya kan dr Terawan dokternya presiden, artinya kalau orang dipecat, menangani presiden bagaimana? Kan itu harus dianggap serius," tambah Fahri.(boy/jpnn)
Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah menyatakan, dr Terawan merupakan anggota tim dokter kepresidenan. Menurutnya, langkah IDI memecat Terawan menimbulkan persoalan.
- Pakar: Bahaya BPA Merupakan Ancaman Kesehatan, Bukan Isu Persaingan Usaha
- Sejumlah Tokoh Merapat ke Kediaman Prabowo, Dari Fahri Hamzah Hingga Budiman
- Orang Dekat Prabowo Beri Sinyal Fahri Hamzah jadi Menteri Perumahan
- PDIP seperti Dapat Durian Runtuh, Pendukung Anies Berpesta
- Gempa MK
- Putusan MK soal Pilkada Melambungkan Nama Fahri Hamzah di X