Usul Gaji PLD Naik Minimal Rp 5 Juta, Diambilkan dari Dana Desa
jpnn.com, SAMARINDA - Muncul usulan agar gaji Pendamping Lokal Desa (PLD) dinaikkan, yang diambilkan dari dana desa.
Tahu lalu dana desa Kaltim dari pagu sebesar Rp 731 miliar berhasil terealisasi Rp 726 miliar. Jumlah itu meningkat dibandingkan realisasi 2017 yang hanya Rp 688 miliar.
Dana ini disebut cukup untuk meningkatkan gaji pendamping lokal desa (PLD), yang saat ini dinilai tidak sesuai dengan beban kerja.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kaltim Jauhar Efendi mengatakan, di Kaltim dana desa sudah digunakan sejak 2015. Dikucurkannya dana desa seiring terbitnya Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014, tentang dana desa dialokasikan untuk pembangunan jalan, jembatan, serta penyertaan modal untuk badan usaha milik desa (BUMdes).
BACA JUGA: Jalur Tol Malang – Pandaan Akhirnya Digeser, Berapa Meter? Rugi Rp 450 M
“Agar lebih berguna dana desa bisa digunakan untuk gaji PLD. Itu sudah kami usulkan pada rapat tingkat nasional, agar gaji PLD diambil dari dana desa,” katanya.
Dia menjelaskan, jika gaji PLD dibayarkan oleh dana desa tidak akan mengganggu penggunaan dana desa untuk prioritas pembangunan. Sebab, pendamping lokal desa memiliki tugas dan tanggung jawab yang besar, sehingga dibutuhkan peningkatan gaji dari dana desa.
“Harapannya pendamping desa bisa mendapatkan minimal Rp 5 juta per bulan. Saat ini masih di bawah itu, sehingga wajar jika pendamping desa jumlahnya berkurang,” ungkapnya.
Gaji pendamping lokal desa (PLD) yang saat ini dinilai tidak sesuai dengan beban kerja, agar dinaikkan diambilkan dari dana desa.
- Kemendes PDT akan Jalankan 12 Rencana Aksi, Salah Satunya Swasembada Pangan
- Mendes Yandri Sebut Dana Desa 2025 Difokuskan untuk Atasi Kemiskinan hingga Stunting
- Kemendes Harus Membatasi Penggunaan Dana Desa untuk Sosialisasi dan Pelatihan
- Mendes Yandri Optimistis Target Ketahanan Pangan Tercapai Berkat Dukungan Stakeholder
- Genjot Ketahanan Pangan, Mendes Yandri Susanto Segera Menyusun Modul Desa Tematik
- Tenaga Honorer Korupsi Dana Desa, Kerugian Negara Mencapai Rp 433 Juta