Usul Gaji PLD Naik Minimal Rp 5 Juta, Diambilkan dari Dana Desa

Usul Gaji PLD Naik Minimal Rp 5 Juta, Diambilkan dari Dana Desa
Muncul usulan gaji Pendamping Lokal Desa dinaikkan, diambilkan dari dana desa. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

Menurutnya, jika Rp 5 juta per bulan, maka pemerintah hanya perlu mengeluarkan Rp 60 juta per tahun, untuk gaji satu orang PLD. Sangat cukup jika dilihat dari penyaluran dana desa. Masing-masing desa diperkirakan mencapai Rp 1 miliar.

Tentu sangat cukup jika dialokasikan kepada PLD. “Kita berharap pemerintah pusat bisa menetapkan itu, agar kerja PLD lebih baik,” tuturnya.

Di mengatakan, serapan dana desa yang bersumber dari pusat terbilang lambat dibandingkan serapan Alokasi Dana Desa (ADD) yang berasal dari kabupaten setempat. Alasannya, dalam ADD ada alokasi penghasilan tetap (siltap) perangkat desa.

Sementara dana desa hanya boleh diperuntukkan prioritas penggunaannya yang ditetapkan setiap tahun. “Makanya ADD dari APBD kabupaten setempat lebih cepat dicairkan ketimbang dana desa dari APBN," jelasnya.

BACA JUGA: Rocky Gerung dan Erwin Aksa Disambut Meriah, Salam Dua Jari

Hingga kini, tambahnya, dana desa telah banyak dimanfaatkan pembangunan di desa-desa, mulai jalan desa, jembatan dan fasilitas umum desa se-Kaltim. Pemerintah daerah menginginkan warga Kaltim berubah taraf hidupnya, ke arah yang lebih berdaulat dan sejahtera. “Jika mulai dari gaji pendamping desa dan peruntukan dana desa lebih baik, pembangunan desa bisa lebih baik lagi,” pungkasnya. (*/ctr/ndu/k18)


Gaji pendamping lokal desa (PLD) yang saat ini dinilai tidak sesuai dengan beban kerja, agar dinaikkan diambilkan dari dana desa.


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News