Usul Gaji PLD Naik Minimal Rp 5 Juta, Diambilkan dari Dana Desa
Menurutnya, jika Rp 5 juta per bulan, maka pemerintah hanya perlu mengeluarkan Rp 60 juta per tahun, untuk gaji satu orang PLD. Sangat cukup jika dilihat dari penyaluran dana desa. Masing-masing desa diperkirakan mencapai Rp 1 miliar.
Tentu sangat cukup jika dialokasikan kepada PLD. “Kita berharap pemerintah pusat bisa menetapkan itu, agar kerja PLD lebih baik,” tuturnya.
Di mengatakan, serapan dana desa yang bersumber dari pusat terbilang lambat dibandingkan serapan Alokasi Dana Desa (ADD) yang berasal dari kabupaten setempat. Alasannya, dalam ADD ada alokasi penghasilan tetap (siltap) perangkat desa.
Sementara dana desa hanya boleh diperuntukkan prioritas penggunaannya yang ditetapkan setiap tahun. “Makanya ADD dari APBD kabupaten setempat lebih cepat dicairkan ketimbang dana desa dari APBN," jelasnya.
BACA JUGA: Rocky Gerung dan Erwin Aksa Disambut Meriah, Salam Dua Jari
Hingga kini, tambahnya, dana desa telah banyak dimanfaatkan pembangunan di desa-desa, mulai jalan desa, jembatan dan fasilitas umum desa se-Kaltim. Pemerintah daerah menginginkan warga Kaltim berubah taraf hidupnya, ke arah yang lebih berdaulat dan sejahtera. “Jika mulai dari gaji pendamping desa dan peruntukan dana desa lebih baik, pembangunan desa bisa lebih baik lagi,” pungkasnya. (*/ctr/ndu/k18)
Gaji pendamping lokal desa (PLD) yang saat ini dinilai tidak sesuai dengan beban kerja, agar dinaikkan diambilkan dari dana desa.
Redaktur & Reporter : Soetomo
- Mendes Yandri Sebut Alokasi Dana Desa untuk Ketahanan Pangan Tak Boleh Kurang 20 Persen
- Mendes Yandri Susanto Ajak Seluruh Kades Manfaatkan Dana Desa untuk Ketahanan Pangan
- Dorong Kades Optimalkan Dana Desa, Misbakhun Gandeng BPKP Gelar Bimtek
- Diduga Korupsi Dana Desa Rp 769 Juta, Kepala Desa Muara Baru Ditangkap
- Terima JAM Intel Kejagung, Mendes Yandri Ingin Perkuat Pengawasan Dana Desa
- Kemendes PDT Pastikan Info Rekrutmen Pendamping Lokal Desa 2024-2025 Hoaks