Usul Hapus Sistem Suara Terbanyak

Revisi UU Pemilu Legislatif

Usul Hapus Sistem Suara Terbanyak
Usul Hapus Sistem Suara Terbanyak
JAKARTA -- Sistem pemilihan dengan suara terbanyak baru berjalan pada Pemilu 2009 lalu. Namun, PDIP menilai sistem itu memiliki ekses negatif dalam kompetisi pemilu. Dalam rancangan revisi UU Nomor 10/2008 tentang Pemilu Legislatif  2014, PDIP mengusulkan agar mekanisme suara terbanyak dihapus. Mereka ingin kembali ke pola lama, yakni sistem proporsional berdasar nomor urut.

"Kita terlalu cepat berubah untuk sistem pemilu, tetapi belum tentu tuntas," kata Arif Wibowo, ketua Kelompok FPDIP di Badan Legislasi DPR, saat dihubungi kemarin (18/9). Menurut Arif, usul sistem proporsional berdasar nomor urut itu bukan kembali kepada pola Pemilu 2004. Namun, kembali kepada sistem berdasar nomor urut pada Pemilu 1999. Penentuan calon legislatif yang lolos murni ditentukan oleh parpol yang telah menetapkan pada daerah pemilihan. "Jadi, tanggung jawab murni kepada partai. Kalau calegnya tidak berkualitas, dia yang runtuh sendiri," tegasnya.

Sistem itu, kata Arif, lebih ideal daripada sistem suara terbanyak. Dengan menggunakan sistem Pemilu 2009 tersebut, telah terjadi praktik persaingan yang tidak fair ketika pemilu. Masing-masing calon yang berkompetisi dapat saja memperjuangkan keterpilihan mereka dengan melakukan manipulasi. Seperti maraknya praktik politik uang yang faktanya terjadi pada Pemilu 2009 lalu. "Politik uang terjadi sangat masif," tegasnya.

Pengembalian sistem nomor urut tersebut, katanya, juga akan disertai pengaturan yang lebih tegas daripada sebelumnya. Parpol akan dituntut untuk melakukan rekrutmen politik yang lebih tegas. Audit terhadap track record caleg di setiap parpol juga memungkinkan untuk dilakukan publik. "Otomatis partai akan melakukan pembenahan ke arah lebih baik," tandasnya.

JAKARTA -- Sistem pemilihan dengan suara terbanyak baru berjalan pada Pemilu 2009 lalu. Namun, PDIP menilai sistem itu memiliki ekses negatif dalam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News