Usul Interpelasi ke Menteri BUMN Dianggap Berlebihan
Minggu, 15 April 2012 – 08:41 WIB
JAKARTA - Ketua DPP Partai Demokrat yang juga Anggota Komisi III DPR, Didi Irawadi Syamsudin, menilai usul penggunaan hak interplasi terhadap Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Dahlan Iskan sudah berlebihan. Sebab, masiha da cara lain untuk menyampaikan kritik ataupun masukan ke Menteri BUMN. Sejumlah politisi di DPR juga menilai SK Menteri BUMN Nomor 236/MBU/2011 melanggar sejumlah undang-undang. Yakni UU Nomor 17/2003 tentang Keuangan Negara, UU Nomor 19/2003 tentang BUMN, UU Nomor 1/2004 tentang Perbendaharaan Negara, UU Nomor 10/2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundangan, dan UU Nomor 27/2009 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD.
"Pengajuan hak interpelasi itu adalah berlebihan. Bukankah masih ada cara atau mekanisme kritik yang konstruktif, misalnya, melalui rapat kerja sebagai manifestasi dari fungsi pengawasan DPR, antara Menteri BUMN dan Komisi VI DPR," kata Didi kepada JPNN, Minggu (15/4).
Seperti diberitakan, Keputusan Menteri BUMN Nomor 236/MBU/2011 dianggap menyalahi beberapa aturan. Sebab, kebijakan itu dianggap bisa memberikan wewenang kepada direksi BUMN untuk melakukan penjualan aset negara tanpa mekanisme yang benar.
Baca Juga:
JAKARTA - Ketua DPP Partai Demokrat yang juga Anggota Komisi III DPR, Didi Irawadi Syamsudin, menilai usul penggunaan hak interplasi terhadap Menteri
BERITA TERKAIT
- Menpar Widiyanti Sampaikan 3 Poin Utama yang Perlu Diperbaiki di RUU Kepariwisataan
- Kuasa Hukum Tipagau Anggap Putusan MK Ini Jadi Langkah Menegakkan Keadilan di Mimika
- Pengamat Sebut Pemulihan Ekonomi Pemerintahan Prabowo Subianto Masih Omon-Omon
- Apresiasi Instruksi Presiden soal Penjualan LPG 3 Kg, Putri Zulhas: Perketat Pengawasan
- Rupanya DPR Tidak Diajak Konsultasi Soal Kebijakan Pengecer Dilarang Jual Gas Melon
- Kebijakan Bahlil Soal Penyaluran Elpiji 3 Kg Dibuat Mendadak, Bikin Rakyat Panik