Usul Interpelasi ke Menteri BUMN Dianggap Berlebihan
Minggu, 15 April 2012 – 08:41 WIB
Namun menurut Didi, seharusnya koreksi terhadap kebijakan Menteri BUMN bisa diselesaikan melalui mekanisme rapat kerja. "Bukan sekadar menghakimi, apalagi bermotif mendongkel menteri," kata Didi.
Putra Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsuddin itu justru melihat sisi positis Keputusan Menteri BUMN yang mendelegasikan sebagian wewenangnya ke Deputi dan Direksi BUMN. "Maka Menteri BUMN akan lebih fokus untuk mengurusi hal-hal yang lebih strategis, seperti revitalisasi BUMN dengan kinerja sangat buruk dan aset-aset BUMN yang tidak produktif dan idle," ulasnya.
Didi tak setuju jika pendelegasian wewenang berarti direksi BUMN bisa sembarangan menjual aset negara. "Sebab, kalaupun ada rencana penjualan aset BUMN, tentu harus diketahui lebih dulu oleh Menteri BUMN. Menteri BUMN juga tidak akan sembarangan memutuskan penjualan aset BUMN. Kalaupun aset BUMN hendak dijual atau dilepas, tentu Menteri BUMN juga akan menempuh upaya sesuai dengan prosedur dan peraturan yang berlaku," pungkasnya. (boy/jpnn)
JAKARTA - Ketua DPP Partai Demokrat yang juga Anggota Komisi III DPR, Didi Irawadi Syamsudin, menilai usul penggunaan hak interplasi terhadap Menteri
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Bertemu Wadubes Terrece Teo, Rusdi Kirana Dorong Kerja Sama RI-Singapura Ditingkatkan
- MPR Targetkan Pembahasan Substansi dan Bentuk Hukum PPHN Tuntas Pada Agustus 2025
- Tim Hukum Khofifah - Emil Bergembira Atas Putusan MK Soal Sengketa Pilgub Jatim 2024
- Anggota DPD RI Lia Istifhama Sebut Presiden Prabowo Akomodatif Soal Polemik LPG 3 Kg
- Menpar Widiyanti Sampaikan 3 Poin Utama yang Perlu Diperbaiki di RUU Kepariwisataan
- Kuasa Hukum Tipagau Anggap Putusan MK Ini Jadi Langkah Menegakkan Keadilan di Mimika