Usul Interpelasi Moratorium Remisi Terus Bergulir
Rabu, 22 Februari 2012 – 19:29 WIB
JAKARTA - Wakil Ketua Komisi III DPR, Aziz Syamsudin, menyatakan bahwa usul penggunaan hak interplasi terkait kebijakan pengetatan remisi korupsi oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) tetap dilanjutkan. Kini, nasib usulan hanya menunggu keputusan Badan Musyawarah (Bamus) DPR.
"Lagi nunggu agenda Bamus (Badan Musyawarah DPR) dan paripurna," katanya, Rabu (22/2), di Jakarta. "Tetap lanjut," tegas politisi Partai Golkar, itu.
Baca Juga:
Seperti diberitakan, sejumlah Anggota Komisi III DPR, Senin (13/2), menyerahkan tandatangan dukungan penggunaan hak interplasi kepada Pimpinan DPR, terkait kebijakan pengetatan remisi korupsi yang dikeluarkan Kemenkumham.
Langkah tersebut dilakukan karena inisiator hak interplasi dari Komisi III menilai kebijakan moratorium remisi melanggar Undang-undang dan HAM. Saat penyerahan itu, sudah terkumpul 87 tanda tangan yang menyetujui usulan interplasi. Salah satu penandatangan adalah Wakil Ketua DPR Priyo Budi Santoso.
JAKARTA - Wakil Ketua Komisi III DPR, Aziz Syamsudin, menyatakan bahwa usul penggunaan hak interplasi terkait kebijakan pengetatan remisi korupsi
BERITA TERKAIT
- Rapat di DPR, Bahlil Ungkap Rencana Ubah Pengecer Gas Melon Jadi Subpangkalan
- Pidato di Acara Bimtek, Salim Segaf PKS Singgung Cita-Cita Pendiri Bangsa dan Politik Beretika
- Anggota Komisi VI DPR Mengkritik Keras Kebijakan Kementerian ESDM Soal Distribusi LPG 3 Kg
- Hasil Pertemuan Badan Aspirasi dengan Honorer akan Diteruskan ke Pimpinan DPR
- Langkah KPU Barito Utara yang Tetap Ngotot Izinkan Pemilih Ilegal Mencoblos Dipertanyakan
- Trump Ancam Kenakan Tarif 100 Persen bagi Negara BRICS, Demokrat Dorong Insentif untuk Industri-UMKM