Usul Interpelasi Moratorium Remisi Terus Bergulir
Rabu, 22 Februari 2012 – 19:29 WIB
JAKARTA - Wakil Ketua Komisi III DPR, Aziz Syamsudin, menyatakan bahwa usul penggunaan hak interplasi terkait kebijakan pengetatan remisi korupsi oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) tetap dilanjutkan. Kini, nasib usulan hanya menunggu keputusan Badan Musyawarah (Bamus) DPR.
"Lagi nunggu agenda Bamus (Badan Musyawarah DPR) dan paripurna," katanya, Rabu (22/2), di Jakarta. "Tetap lanjut," tegas politisi Partai Golkar, itu.
Baca Juga:
Seperti diberitakan, sejumlah Anggota Komisi III DPR, Senin (13/2), menyerahkan tandatangan dukungan penggunaan hak interplasi kepada Pimpinan DPR, terkait kebijakan pengetatan remisi korupsi yang dikeluarkan Kemenkumham.
Langkah tersebut dilakukan karena inisiator hak interplasi dari Komisi III menilai kebijakan moratorium remisi melanggar Undang-undang dan HAM. Saat penyerahan itu, sudah terkumpul 87 tanda tangan yang menyetujui usulan interplasi. Salah satu penandatangan adalah Wakil Ketua DPR Priyo Budi Santoso.
JAKARTA - Wakil Ketua Komisi III DPR, Aziz Syamsudin, menyatakan bahwa usul penggunaan hak interplasi terkait kebijakan pengetatan remisi korupsi
BERITA TERKAIT
- Polemik Hasto Tersangka, Habiburokhman Gerindra: Sampai Kiamat Enggak Selesai
- FPKB Tolak Penetepan Dekot Jakarta, Ini Alasannya
- Habiburokhman Gerindra Sebut Mahfud Md Orang Gagal, Apa Sebabnya?
- Penyerangan RS Indonesia di Gaza Tak Bisa Dibiarkan, Mardani Desak PBB Bersikap
- Komisi VII DPR Minta Pemerintah Pastikan Libur Nataru Aman dan Nyaman
- Ditetapkan Tersangka oleh KPK, Sekjen PDIP Merespons Pertama Kali, Ada Kata Jangan Takut