Usul Jabatan Gubernur Dihapus, Muhaimin Mendorong Presiden Terbitkan Perpu

Usul Jabatan Gubernur Dihapus, Muhaimin Mendorong Presiden Terbitkan Perpu
Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar usai mengisi Mimbar Kebangsaan "Road Map dan Konstruksi Pendidikan Menuju Indonesia Emas 2045" di Lantai III Universitas Mataram, Nusa Tenggara Barat, Selasa (31/1/2023). (ANTARA/Nur Imansyah)

jpnn.com, MATARAM - Wakil Ketua DPR RI Muhaimin Iskandar (Gus Muhaimin) mengungkap alasannya mengusulkan jabatan gubernur dihapus demi efisiensi anggaran.

"Anggaran-anggaran gubernur ini besar, tetapi fungsinya hanya menjadi perwakilan atau perpanjangan tangan Pemerintah pusat; terjadi penumpukan di situ," kata Muhaimin.

Pernyataan itu disampaikannya seusai menghadiri Mimbar Kebangsaan "Road Map dan Konstruksi Pendidikan Menuju Indonesia Emas 2045" di Lantai III Universitas Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB) pada Selasa (31/1).

Ketua umum PKB itu memandang selama ini fungsi koordinasi antara gubernur dengan bupati dan wali kota juga tidak berjalan dengan baik.

"Gubernur ngumpulin bupati atau wali kota sudah tidak didengar, karena gubernur ngomong apa saja bahasanya sudah sama dengan (Pemerintah) pusat," ucap dia.

Oleh karena itu, katanya, lebih baik bupati dan wali kota dipanggil menteri daripada dipanggil gubernur.

"Sehingga, alasannya tidak efektif jabatan gubernur ini," ucap politikus yang juga beken disapa dengan panggilan Cak Imin.

Dia menyebut keberadaan gubernur dalam sistem pemerintahan tidak efektif, sementara anggaran yang diperlukan untuk pemilihan kepala daerah (pilkada) relatif besar.

Wakil Ketua DPR RI Muhaimin Iskandar (Gus Muhaimin) usul jabatan gubernur dihapus saja. Presiden bisa terbitkan perpu menjelang Pilkada serentak 2024.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News