Usul Liburkan Sekolah Selama Ramadan
Jumat, 20 Juli 2012 – 08:35 WIB
BANDA ACEH - Koalisi Barisan Guru Bersatu (Kobar GB) Aceh meminta agar revisi Qanun Nomor 5 Tahun 2008 tentang Pendidikan Aceh, memperjelas tentang status pendidikan Islami, mengingat Aceh sebagai daerah otonomi khusus dan syariat Islam. Beberapa waktu lalu, Kepala Dinas Pendidikan Aceh telah mengeluarkan surat keputusan (SK) yang mengintruksikan kepada dinas Kabupaten/kota meliburkan siswanya selama Ramadhan, sebagai gantinya, sekolah melaksanakan pesantren kilat selama satu minggu. Namun pada kenyataannya, hanya kabupaten Aceh Besar saja yang telah memberikan signal melaksanakan intruksi tersebut, sementara daerah lain tetap dengan aturan bupati dan walikota masing - masing.
"Sebagai daerah syariat Islam, seharusnya sekolah diliburkan saja selama Ramadan. Kita harap persoalan ini bisa diakomodir dalam revisi qanun pendidikan nanti," Kata Ketua Kobar GB Aceh, Sayuthi Aulia, Kamis (9/7) kepada Rakyat Aceh (Grup JPNN).
Baca Juga:
Pihaknya pun berhadap agar tim yang bertugas menyusun qanun revisi pendidikan Aceh dapat mengakomodir usulan mereka, sehingga dengan begitu, ada keseragaman diseluruh instansi pendidikan yang ada diseluruh wilayah Aceh, tidak seperti yang terjadi sekarang, dimana sebagian Kabupaten/kota meliburkan siswanya selama Ramadhan dan sebahagiannya lagi tidak.
Baca Juga:
BANDA ACEH - Koalisi Barisan Guru Bersatu (Kobar GB) Aceh meminta agar revisi Qanun Nomor 5 Tahun 2008 tentang Pendidikan Aceh, memperjelas tentang
BERITA TERKAIT
- Mendikdasmen Abdul Mu'ti Sampaikan Pesan Prabowo soal Kurikulum Merdeka, Alon-Alon
- Mendikdasmen: Coding dan Artificial Intelligence Mulai Diajarkan pada Tahun Ajaran Baru
- Ganesha Operation Bekali Siswa Sumsel Menghadapi Seleksi Masuk Perguruan Tinggi yang Ketat
- Institut Teknologi Del Menggunakan AI untuk Deteksi Kecurangan Saat Ujian
- Rantastia Nur Alangan Ungkap Dukungan Dr. Ram Krishna untuk UIPM
- Tingkatkan Kualitas Pendidikan di Sulsel, Ganesha Operation Kenalkan GO Expert