Usul Liburkan Sekolah Selama Ramadan
Jumat, 20 Juli 2012 – 08:35 WIB

Usul Liburkan Sekolah Selama Ramadan
BANDA ACEH - Koalisi Barisan Guru Bersatu (Kobar GB) Aceh meminta agar revisi Qanun Nomor 5 Tahun 2008 tentang Pendidikan Aceh, memperjelas tentang status pendidikan Islami, mengingat Aceh sebagai daerah otonomi khusus dan syariat Islam. Beberapa waktu lalu, Kepala Dinas Pendidikan Aceh telah mengeluarkan surat keputusan (SK) yang mengintruksikan kepada dinas Kabupaten/kota meliburkan siswanya selama Ramadhan, sebagai gantinya, sekolah melaksanakan pesantren kilat selama satu minggu. Namun pada kenyataannya, hanya kabupaten Aceh Besar saja yang telah memberikan signal melaksanakan intruksi tersebut, sementara daerah lain tetap dengan aturan bupati dan walikota masing - masing.
"Sebagai daerah syariat Islam, seharusnya sekolah diliburkan saja selama Ramadan. Kita harap persoalan ini bisa diakomodir dalam revisi qanun pendidikan nanti," Kata Ketua Kobar GB Aceh, Sayuthi Aulia, Kamis (9/7) kepada Rakyat Aceh (Grup JPNN).
Baca Juga:
Pihaknya pun berhadap agar tim yang bertugas menyusun qanun revisi pendidikan Aceh dapat mengakomodir usulan mereka, sehingga dengan begitu, ada keseragaman diseluruh instansi pendidikan yang ada diseluruh wilayah Aceh, tidak seperti yang terjadi sekarang, dimana sebagian Kabupaten/kota meliburkan siswanya selama Ramadhan dan sebahagiannya lagi tidak.
Baca Juga:
BANDA ACEH - Koalisi Barisan Guru Bersatu (Kobar GB) Aceh meminta agar revisi Qanun Nomor 5 Tahun 2008 tentang Pendidikan Aceh, memperjelas tentang
BERITA TERKAIT
- Universitas Terbuka Luluskan 29 PMI di Korea Selatan
- Wamen Fauzan: Era Kolaborasi, Kampus Harus Bersinergi dengan Pemda
- Untar dan KSU Perkuat Kerja Sama Global Lewat Konferensi Dunia & Bertemu Presiden Taiwan
- Guru Sekolah Rakyat dari PNS & PPPK, Diusulkan Kepala Daerah
- Kemdiktisaintek Membuka Peluang Sarjana Kuliah S2 Setahun, Lanjut Doktoral
- Kemenkes di Guest Lecture U-Bakrie: Mahasiswa Harus Terlibat Aktif Dalam Kampanye Kesehatan Mental