Usul Mekanisme Ganti Rugi Korban First Travel Mirip Lapindo

jpnn.com, JAKARTA - Korban First Travel (FT) berharap pemerintah mengambil alih mekanisme ganti rugi yang seharusnya merupakan kewajiban perusahaan milik Andika Surachman itu.
Cara ini sama seperti saat pemerintah mengambil alih mekanisme ganti rugi untuk korban lumpur Lapindo.
Salah seorang jemaa asal Surabaya, Jawa Timur, Titi Hariyati mengungkapkan bahwa jumlah jemaah yang menjadi korban penipuan FT sudah tersebar di seluruh indonesia.
Tidak semua dari total 59 ribu jemaah tersebut yang mampu mengadvokasi dirinya untuk mendapatkan hak-haknya.
Titi sendiri mengkoordinir 1.250 jamaah. Selain dari Jatim, mereka juga berasal dari beberapa daerah seperti Palembang, Pontianak, dan Bengkulu.
Rata-rata tidak mampu untuk menyewa pengacara untuk mengawal kasus tersebut. “Mereka bikin WA (whatsapp,Red) saja tidak bisa,” kata Titi.
Menurut Titi penipuan dengan korban sebanyak ini layak disetarakan dengan korban lumpur Lapindo yang jumlahnya juga ribuan orang.
“PT Lapindo itu swasta, FT juga swasta, kenapa pemerintah tidak bisa mengambil alih? Saya rasa pemerintah mampu,” kata Titi.
Cara yang diusulkan korban First Travel yakni seperti saat pemerintah mengambil alih mekanisme ganti rugi untuk korban lumpur Lapindo.
- Pramono Siap Membayar Biaya Kesehatan Warga Terdampak RDF Rorotan
- PT Timah Gugat UU Tipikor Terkait Vonis Ganti Rugi, Pakar Hukum: Kontraproduktif
- Puluhan Ahli Waris Toton CS Tuntut Penyelesaian Ganti Rugi Atas Penggunaan Lahan di Pondok Indah
- Rieke Desak Pemerintah Segera Bayar Ganti Rugi Tanah Mat Solar
- LSM Pijar Keadilan dan FPKMP Gelar Aksi untuk Menuntut Tuntut Ganti Rugi Tanah Ulayat Papua
- Korban Kebakaran Depo Plumpang Menang Gugatan, Dapat Ganti Rugi Rp 23,1 M