Usul Menarik Dirjen GTK tentang Pelaksanaan PPG, Guru Honorer Perlu Tahu
Rabu, 27 Januari 2021 – 17:29 WIB

Dirjen GTK Kemendikbud Iwan Syahril bicara soal pelaksanaan PPG. Foto: humas Kemendikbud
Proses pembelajaran PPG dalam jabatan dilakukan di sekolah yang bersangkutan yakni tahap satu (pembelajaran berbasis masalah), tahap dua (pembelajaran berbasis proyek), dan ujian kelulusan.
“Ini merupakan usulan transformasi pendidikan profesi guru dalam jabatan yang telah didiskusikan dengan teman-teman LPTK, asosiasi guru maupun para praktisi,” kata Iwan. (antara/jpnn)
Guru yang harus menjalani PPG dalam jabatan sebanyak dua juta guru termasuk para guru honorer.
Redaktur & Reporter : Soetomo
BERITA TERKAIT
- 5 Berita Terpopuler: Kabar Baik, Honorer Silakan Mempersiapkan Diri, Jadwal Tes PPPK Sudah Keluar?
- 5 Berita Terpopuler: ASN & Honorer Mendukung Tata Kelola Guru Diambil Pusat, Ketum PGRI Memohon kepada Mendikdasmen
- ASN dan Honorer Dukung Tata Kelola Guru Diambil Alih Pusat
- 5 Berita Terpopuler: Menanti Hasil Demo Honorer, Penanganan Guru Diambil Alih Pusat, Rusak!
- Mendikdasmen: Tunjangan Guru Honorer Non-Serdik Tidak Dihitung dari Januari
- Mendikdasmen Ungkap Kategori Guru Honorer yang akan Ditransfer Tunjangan Bulanan