Usul Mengubah Nama Kementerian PPPA, Wali Kota Depok Dapat Dukungan

Usul Mengubah Nama Kementerian PPPA, Wali Kota Depok Dapat Dukungan
Mohammad Idris. Foto: Diskominfo Depok

jpnn.com, DEPOK - Anggota DPRD Kota Depok Fraksi PKS, T Farida Rachmayanti mendukung usulan dari Wali Kota Depok Mohammad Idris terkait perubahan nama Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) menjadi Kementerian Pemberdayaan Keluarga dan Anak.

Farida mengatakan, gagasan Idris tepat. Penggantian nama tersebut, sejatinya membuat peranan kementerian tersebut lebih luas. Farida menilai sebagai sebuah gagasan, wajar saja ketika seorang kepala daerah memiliki sudut pandang pemberdayaan tidak dari sisi perempuan saja. Dia yakin Wali Kota Idris punya alasan kuat.

"Bisa jadi, fakta dan datanya berangkat dari realitas masalah yang ada di Kota Depok. Bahwa dibutuhkan pendekatan lain untuk menyelesaikan masalah perempuan dan anak berbasis keluarga, sebagai sebuah institusi yang menaungi. Bukan hanya dari sisi perempuan secara individu. Atau anak secara individu," ujarnya seperti keterangan tertulis, Minggu (18/8).

Dia menambahkan, Idris sebagai sosok pemimpin daerah memang sejak awal berkomitmen terhadap kebijakan publik yang ramah keluarga. Menurutnya, pendekatan yang bisa mengakselerasi penyelesaian masalah pembangunan, salah satunya program unggulan Kota Depok yaitu Kota Ramah Keluarga.

"Ini tertuang di RPJMD. Bahwa perempuan dan anak bagian dari keluarga. Sehingga permasalahan terkait keduanya adalah dengan mengoptimalkan fungsi keluarga. Mau tidak mau dibutuhkan harmonisasi peran laki-laki,"paparnya.

BACA JUGA: Warga Depok yang Punya Mobil tapi Tak Memiliki Garasi Bakal Kena Denda, Banyak lo

Farida mencontohkan, adanya anak laki-laki yang merokok dalam keluarga sementara prevalensi usia anak merokok semakin rendah. Menurutnya, tidak bisa penyelesaiannya hanya dari anak saja.

Sehingga pemberdayaan laki-laki, dalam menjalankan perannya sebagai ayah dibutuhkan.

Gagasan Wali Kota Depok Mohammad Idris itu sejatinya membuat peranan kementerian tersebut lebih luas.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News