Usul Menko Luhut untuk Jual BUMN Dinilai Langgar Konstitusi
Jumat, 29 September 2017 – 20:18 WIB
Dengan kata lain sambung Achmad, menjual BUMN berarti mengalihkan kewajiban/kontrol negara terhadap cabang-cabang produksi yang penting dan menguasai hajat hidup orang banyak kepada swasta.
"Hal itu merupakan pelanggaran konstitusi," tegasnya.(chi/jpnn)
Konsep berpikir Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dinilai sangat jauh dari landasan prinsip ekonomi kerakyatan, yang bertumpu pada pancasila.
Redaktur & Reporter : Yessy
BERITA TERKAIT
- Puluhan Perusahaan Raih BUMN Branding & Marketing Awards 2024
- Begini Penjelasan Ahli Hukum Bisnis soal Kerja Sama PT Timah dengan Swasta
- Taspen Pastikan Kelancaran Penyaluran Dana Pensiun kepada 3,1 Juta Peserta
- BAZNAS Tingkatkan Sinergi dengan Mitra untuk Penguatan Layanan Zakat
- MDMedia Kembali Gelar 'SEA Today Golf Day'
- Efek Transformasi Digital, Bank Mandiri Borong Berbagai Penghargaan Internasional