Usul, Napi Ecek-ecek Cukup di Penjara Terbuka
jpnn.com - JAKARTA — Masalah keterbatasan kapasitas penjara selalu saja menjadi bahan ulasan setiap kali ada masalah kerusuhan di lembaga pemasyarakatan (lapas). Namun, sejauh ini belum juga ada solusi yang mumpuni.
Sosiolog Universitas Indonesia (UI) Imam Prasodjo menuturkan masalah keterbatasan kapasitas penjara perlu diatasi dengan beragam cara. Tidak sebatas memperluas komplek penjara. Tetapi perlu dibuka alternatif lain wujud penjara itu sendiri.
Imam mengatakan salah satu alternatif wujud penjara yang perlu dibuka adalah penjara terbuka. Sesuai namanya, penjara jenis ini bukan seperti penjara pada umumnya. Yakni penjara berwujud kamar dengan jeruji besi dan berada di dalam komplek bertembok tinggi.
’’Penjara terbuka adalah penjara yang benar-benar terbuka,’’ katanya.
Di penjara terbuka ini, narapidana hidup seperti masyarakat biasa. Yakni berkebun, bercocok tanam, atau bekerja seperti masyarakat pada umumnya. Namun meskipun wujudnya terbuka, penjara ini idealnya menempati pulau khusus seperti di Nusa Kambangan.
Imam mengatakan narapidana kriminal biasa seperti pencurian dan kasus sejenisnya, bisa menjalani hukuman di penjara terbuka.
Tentu dengan evaluasi berkala. Bagi Imam narapidana dengan kasus-kasus yang ringan, tidak perlu dipenjara indekos karena bisa membutuhkan kapasitas yang besar.
Menurutnya pelaku kejahatan ’’ecek-ecek’’ itu akan senang ketika dihukum dengan disuruh bekerja. Apalagi mendapatkan uang standar upah minimum daerah setempat. Bagi pria kelahiran Purwokerto itu, pemerintah perlu segera mencoba model penjara terbuka itu.
- 2 Remaja Tenggelam di Perairan Desa Sungai Selari, Bea Cukai Bengkalis Bantu Cari Korban
- Presiden Prabowo Sebut Indonesia Sedang Menyusul Brasil
- APP Group Tegaskan Dukungan Pengelolaan Mangrove Berkelanjutan di COP 29 Azerbaijan
- KAI Properti Hadir di KAI Expo 2024
- Mendiktisaintek Ogah Ikut Campur Urusan Bahlil dan UI
- Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2: Honorer Masa Kerja 2 Tahun Kurang 1 Bulan Bisa Dibantu?