Usul, Napi Ecek-ecek Cukup di Penjara Terbuka
Sementara itu Imam juga menyoroti tentang banyaknya tahanan kasus narkoba. Sebab jumlahnya yang besar, otomatis membutuhkan kapasitas yang tinggi pula. Baginya penegak hukum perlu memisahkan antara korban dan pengedar narkoba.
Korban narkoba, baginya tidak perlu dipenjara. Sebab mereka itu pada dasarnya adalah orang yang sedang sakit. Tetapi saat ini Imam mengatakan ada kesulitan ketika pengguna narkoba sekaligus pengedar bertemu di penjara.
’’Malahan pengguna bisa jadi membantu mengedarkan, dia mendapatkan diskon saat membeli narkoba,’’ tuturnya.
Sebaliknya untuk pelaku pengedar narkoba, Imam mengatakan perlu dipenjara secara khusus. Jika perlu dirotasi ke penjara lain dalam waktu tertentu. Misalnya setiap tiga atau enam bulan.
Sistem rotasi ini menghindarkan pelaku pengedar narkoba membuat jaringan pengedar di dalam penjara.
’’Kalau penjaranya dipindah-pindah, pasti susah membuat jaringan dan akses ke luar,’’ katanya. Menurut dia perpuataran uang di bisnis narkoba sangat besar.
Sehingga pengedar yang sudah berada di dalam penjara sekalipun, tetapi nekat menjajakan barang haram itu. (wan/idr)
- Dompet Dhuafa Sabet Predikat EXCELLENT pada Indonesia Customer Experience & Digital Customer Engagement 2024
- Dukung Visi Prabowo, PAM Jaya Gandeng Lemhannas Jaga Ketahanan Air di Jakarta
- 5 Berita Terpopuler: Dipastikan Hanya 25% yang Lulus PPPK, tetapi Jangan Ada PHK, Tolong Teken SK Honorer
- Polda Kalteng Ungkap Peran Pelaku H di Kasus Polisi Tembak Warga, Ternyata
- Seleksi PPPK 2024: 2 Kategori Honorer Dipastikan Aman, Gaji Berbeda
- Debitur Diduga Dikriminalisasi Bank Daerah, 8 Tahun Jadi Tersangka