Usul NIP Honorer K2 Ditenggat 31 Mei

Usul NIP Honorer K2 Ditenggat 31 Mei
Usul NIP Honorer K2 Ditenggat 31 Mei

Kedua,  usia paling tinggi 46 tahun dan paling rendah 19 tahun pada 1 Januari 2006. Ketiga, mempunyai masa kerja sebagai tenaga honorer paling sedikit 1 tahun pada 31 Desember 2005 dan sampai saat pengangkatan sebagai CPNS masih bekerja secara terus-menerus.

Keempat, penghasilannya tidak dibiayai dari APBN/APBD. Kelima, bekerja pada instansi pemerintah. Keenam,  dinyatakan lulus seleksi Tes Kompetensi Dasar (TKD) dan Tes Kompetensi Bidang (TKB). Ketujuh, syarat lain yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan. (sam/jpnn)

 


JAKARTA - Meski masih ada beberapa daerah yang belum diumumkan kelulusan honorer K2-nya, Badan Kepegawaian Negara (BKN) sudah ingin memproses pembuatan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News