Usul Pasang Pendeteksi Sinyal di Nusakambangan
jpnn.com - JAKARTA - Kadiv Pemasyarakatan Kanwilkumham Jawa Tengah Yuspahrudin mengatakan kemungkinan besar kasus bisnis narkoba Freddy Budiman memang melibatkan petugas lapas.
Indikasi itu muncul karena menurut Yuspahrudin sangat kecil kemungkinan orang luar bisa memasukan barang-barang terlarang ke Lapas Batu Nusakambangan.
"Kalau misalnya Freddy masih bisa komunikasi dengan dunia luar, berarti itu kemungkinan ada petugas yang bermain," jelasnya, kemarin.
Dia menambahkan, sebenarnya sejumlah lapas di Nusakambangan sudah steril dari sinyal. Bahkan Yus sendiri selama ini sangat kesulitan untuk mengontak Kalapas. Oleh karena itu jika ada komunikasi antara Freddy dan pihak luar sangat kuat kemungkinan dibantu oleh oknum petugas.
Oleh karena itu, sebagai antisipasi lapas-lapas di Nusamkambangan perlu dilengkapi alat pendeteksi sinyal. "Alat seperti itu saat ini dimiliki BNN. Menurut saya lapas di Nusakambangan membutuhkan tersebut," ujarnya.
Dengan adanya perangkat itu diharapkan petugas bisa dengan mudah mendeteksi keberadaan alat komunikasi di dalam lapas.
Sebagai pihak yang membawahi fungsi pemasyarakatan di Jawa Tengah, Yuspahrudin juga sudah meminta agar Kalapas Batu menelusuri kemungkinan keterlibatan anak buahnya. "Saya sudah minta Kalapas untuk mengambil langkah, baik penindakan maupun pencegahan agar hal ini tak terjadi lagi," ujarnya. (idr/gun)
JAKARTA - Kadiv Pemasyarakatan Kanwilkumham Jawa Tengah Yuspahrudin mengatakan kemungkinan besar kasus bisnis narkoba Freddy Budiman memang melibatkan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Anak Buah Prabowo Ini Sebut Ibu Kota Negara Masih DKI Jakarta
- Pernyataan Terbaru Mendikdasmen Abdul Mu'ti soal Kenaikan Gaji, Honorer Bisa Senang
- Cara Indonesia Re Membangun Budaya Integritas dan Akuntabel
- Wujudkan Ruang Ibadah yang Nyaman, NIPPON PAINT Percantik 51 Musala di Jateng
- Kemendagri Bikin Acara Identitas Kependudukan Digital Sejalan dengan Asta Cita Prabowo
- Usut Kredit Fiktif Rp220 M, KPK Panggil Pihak BPR Bank Jepara Artha