Usul, Pejuang Reformasi Dianugerahi Gelar Pahlawan Nasional

Usul, Pejuang Reformasi Dianugerahi Gelar Pahlawan Nasional
Pengurus PAPERTI 98 bersama keluarga empat pejuang reformasi. (ANTARA/HO-Dokumentasi Pribadi)

jpnn.com, JAKARTA - Persatuan Persaudaraan Trisakti (PAPERTI) 98 mengusulkan agar pejuang reformasi dianugerahi gelar sebagai pahlawan nasional.

Paperti menyampaikan usulan karena menilai para mahasiswa yang gugur dalam gerakan reformasi berjasa besar melahirkan era politik baru yaitu supremasi sipil dan kedaulatan hukum.

Menurut Ketua Paperti 98 Iwan Kurniawan, Gerakan reformasi 1997-1998 telah mengubah sejarah Indonesia.

Bukan hanya mengakhiri kekuasaan sebuah rezim Orde Baru, tetapi juga telah melahirkan lanskap baru politik Indonesia yang demokratis.

"Suatu tatanan yang diniatkan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme, suatu era politik baru di mana supremasi kekuasaan sipil dan kedaulatan hukum ditegakkan."

"Dalam era ini sebuah Indonesia baru di mana cita-cita proklamasi hendak diwujudkan kembali secara otentik," kata Iwan dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (11/11).

Menurut dia, Gerakan Reformasi dicetuskan para aktivis mahasiswa, gagasan sesungguhnya melampaui perdebatan mengenai hakikat gerakan mahasiswa dalam dikotomi sebagai gerakan moral atau gerakan politik.

Iwan mengajak masyarakat mengenang kembali sejarah bangsa Indonesia yaitu peran mahasiswa sangat vital, sejak pergerakan 1908, 1928, 1945, 1966, dan 1998, gerakan yang dipelopori mahasiswa mampu membawa perubahan-perubahan yang sangat mendasar.

Paperti 98 mengusulkan agar pejuang reformasi dianugerahi gelar pahlawan nasional.

Sumber ANTARA

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News