Usul, Pejuang Reformasi Dianugerahi Gelar Pahlawan Nasional

"Gerakan Reformasi 1998 gugur empat mahasiswa Universitas Trisakti yaitu Elang Mulya Lesmana, Hafidhin Royan, Heri Hartanto dan Hendriawan Sie."
"Mereka adalah pejuang dan tonggak bangsa dalam menyongsong era baru walaupun kasusnya tidak kunjung terungkap," ucap dia
Dia mengatakan, dalam Keppres 057/PK/2005 tertanggal 15 Agustus 2005, keempat mahasiswa tersebut ditetapkan sebagai pejuang reformasi atas jasa-jasanya yang besar kepada bangsa Indonesia.
Sekretaris Jenderal Paperti 98 Saidu Solihin menilai jasa keempat pejuang reformasi tersebut dalam perjuangan reformasi sangat vital, bagian dari ribuan mahasiswa yang turun ke jalan untuk menentang dan melawan kekuasaan yang menyimpang.
"Para mahasiswa yang turun ke jalan mewakili harapan banyak mahasiswa Indonesia lainnya yang menginginkan perubahan. Menginginkan tatanan baru yang menjalankan amanah sesuai cita-cita nasional para pendiri bangsa," tuturnya.
Saidu mengatakan atas peran dan jasanya tersebut, keempat mahasiswa tersebut pantas untuk mendapatkan gelar pahlawan nasional.
Dia menilai semangat pergerakan mahasiswa yang masih ada sampai saat ini merupakan bukti nyata hingga kini warisan semangat dari keempat pejuang tersebut masih terus hidup dan masih terus dikenang.
"Mereka tidak gugur sia-sia, mereka masih hidup bersama-sama kita untuk menuntaskan cita-cita dan agenda reformasi," ucapnya.
Paperti 98 mengusulkan agar pejuang reformasi dianugerahi gelar pahlawan nasional.
- Soeharto Memenuhi Kriteria Jadi Pahlawan Nasional, tetapi Terganjal Hal Ini
- SMSI Gelar Seminar Nasional, Tunda Usulkan RM Margono Djojohadikusumo Jadi Pahlawan
- MPSI Minta Masyarakat Tak Ragu Komitmen Prabowo Lakukan Reformasi Pemerintahan
- Gubernur Jateng Setuju RM Margono Kakek Prabowo jadi Pahlawan Nasional
- Ray Rangkuti: Reformasi dan Reposisi Polri Sangat Urgen
- Tuan Rondahaim Saragih: Pahlawan Nasional 2025 Asal Sumatera utara, Ahli Strategi Perang Gerilya Melawan Belanda