Usul, Pembagian DOB Sebaiknya Berdasarkan Pengelompokan Suku

jpnn.com, JAKARTA - Anggota DPR RI Yan Permenas Mandenas mengusulkan hal baru terkait pembagian wilayah daerah otonomi baru (DOB) di Papua.
Dia mengusulkan pembagian DOB sebaiknya dilakukan berdasarkan pengelompokan suku yang ada di Papua.
"Kalau pengelompokan suku, lebih pas."
"Akan tetapi, kalau pengelompokan wilayah, bisa saja ada suku di Papua Tengah, dia pindah ke Papua Selatan," ujar Yan dalam dalam rapat Panja di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (5/4).
Rapat Panja Harmonisasi Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Provinsi Papua dipimpin Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Supratman Andi Agtas.
Rapat tersebut diikuti pengusul RUU serta Komisi II DPR RI.
Dia menjelaskan alasan pengelompokan suku untuk pembagian wilayah itu berdasarkan Pasal 76 di poin dua Undang-Undang Otonomi Khusus Papua.
"Klasifikasi wilayah masuk dalam DOB dilakukan berdasarkan pengelompokan suku karena bicara soal aspek sosial budaya," ucapnya.
Yan Permenas mengusulkan pembagian daerah otonomi baru (DOB) di Papua sebaiknya berdasarkan pengelompokan suku.
- Komisi VI DPR Sidak Jasa Marga, Pastikan Kesiapan Arus Mudik Lebaran 2025
- Misbakhun Buka-bukaan Data demi Yakinkan Pelaku Pasar di Bursa
- Aksi Tolak RUU TNI Masih Berlangsung, Sejumlah Pedemo Dibawa Sukarelawan Medis
- RUU TNI Disahkan Jadi UU, Sekjen KOPI Kecam Segala Bentuk Aksi Kekerasan yang Mengatasnamakan Gerakan Mahasiswa
- DPR Segera Bahas RKUHAP, Muncul Penegasan Penyidikan Harus Pakai CCTV
- Enggan Tanggapi Pengesahan UU TNI, Prabowo Hanya Tersenyum dan Lambaikan Tangan