Usul, Peran Kantor Kecamatan Diperkuat

Usul, Peran Kantor Kecamatan Diperkuat
Usul, Peran Kantor Kecamatan Diperkuat
JAKARTA-- Pemerintah pusat menilai, kebijakan otonomi daerah yang bertumpu ke pemerintah kabupaten/kota, ternyata belum mampu meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Ide baru muncul dari Kepala Lembaga Administrasi Negara (LAN) Asmawi Rewansyah.

Dia mengusulkan agar upaya optimalisasi pelayanan masyarakat digeser saja ke tingkat Kantor Kecamatan. Alasannya, dalam struktur pemerintahan, Kantor Kecamatan merupakan unit yang banyak bersentuhan langsung dengan masyarakat.

"Sudah saatnya kecamatan diberikan kewenangan yang lebih besar. Karena yang paling banyak bersentuhan dengan masyarakat adalah kecamatan," ujar Asmawi dalam acara rakornas yang digelar Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara -Reformasi Birokrasi (PAN-RB) di Hotel Sahid, Jakarta, Kamis (19/11).

Dikatakan, agar kewenangan Kantor Kecamatanlebih besar, maka otomatis mengubah manajemen pemerintahan. Tadinya, pusat pelayanan di kabupaten/kota, kini di kecamatan. "Karena itu pemerintah daerah harus menopang itu, jangan batasi kewenangan camat," tegasnya. Ide ini terkait dengan agenda reformasi birokrasi layanan publik dan manajemen pemerintahan.

JAKARTA-- Pemerintah pusat menilai, kebijakan otonomi daerah yang bertumpu ke pemerintah kabupaten/kota, ternyata belum mampu meningkatkan pelayanan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News