Usul, Peran Kantor Kecamatan Diperkuat
Kamis, 19 November 2009 – 17:48 WIB
Usul, Peran Kantor Kecamatan Diperkuat
Hanya lanjut Asmawi, kewenangan seluas-luasnya untuk kecamatan adalah soal pelayanan publik dan pemberdayaan. Sedangkan untuk kewenangan pemerintahan tetap ada di provinsi, kabupaten, dan kota. (esy/JPNN)
Baca Juga:
JAKARTA-- Pemerintah pusat menilai, kebijakan otonomi daerah yang bertumpu ke pemerintah kabupaten/kota, ternyata belum mampu meningkatkan pelayanan
Redaktur & Reporter : Soetomo
BERITA TERKAIT
- 5 Berita Terpopuler: Lisa Mariana Dipolisikan Ridwan Kamil, Sejumlah Aset Disita, Fakta Terungkap
- Ancaman Hukuman Oknum TNI AL Pembunuh Juwita Bisa Bertambah
- Perubahan KUHAP Penting, Tetapi Harus Perhatikan Juga Faktor Ini
- Ketua INTI Tangsel Ajak Masyarakat Teladani Semangat Kebangkitan Kristus
- Setiawan Ichlas Disambut Hangat saat Mudik ke Palembang, Lihat Ada Pak Gubernur
- 165 Ribu Kendaraan Tinggalkan Jabotabek saat Libur Panjang 2025