Usul, Peran Kantor Kecamatan Diperkuat

Usul, Peran Kantor Kecamatan Diperkuat
Usul, Peran Kantor Kecamatan Diperkuat
Hanya lanjut Asmawi, kewenangan seluas-luasnya untuk kecamatan adalah soal pelayanan publik dan pemberdayaan. Sedangkan untuk kewenangan pemerintahan tetap ada di provinsi, kabupaten, dan kota. (esy/JPNN)

JAKARTA-- Pemerintah pusat menilai, kebijakan otonomi daerah yang bertumpu ke pemerintah kabupaten/kota, ternyata belum mampu meningkatkan pelayanan


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News