Usul, Peran Kantor Kecamatan Diperkuat
Kamis, 19 November 2009 – 17:48 WIB
Hanya lanjut Asmawi, kewenangan seluas-luasnya untuk kecamatan adalah soal pelayanan publik dan pemberdayaan. Sedangkan untuk kewenangan pemerintahan tetap ada di provinsi, kabupaten, dan kota. (esy/JPNN)
Baca Juga:
JAKARTA-- Pemerintah pusat menilai, kebijakan otonomi daerah yang bertumpu ke pemerintah kabupaten/kota, ternyata belum mampu meningkatkan pelayanan
Redaktur & Reporter : Soetomo
BERITA TERKAIT
- Pernyataan Presiden Prabowo Bikin Penasaran Guru Honorer Non-Sertifikasi
- 5 Berita Terpopuler: Tidak Seluruh Honorer Lulus PPPK, Ada yang Cawe-Cawe, Dinilai Sangat Merusak
- Menteri Lingkungan Hidup Minta TPA Setop Pakai Sistem Open Dumping
- Koalisi BEM Banten Serukan Tolak Upaya Said Didu Mengadu Domba terkait PIK 2
- Teruntuk Jenderal Listyo Sigit, Anda Dicap Terlibat Merusak Demokrasi di Indonesia
- Kasus Korupsi di Kemenhub, KPK Menahan 3 Ketua Pokja Proyek DJKA