Usul, Perppu Pemberian Kewenangan Polri Tindak Orang Dicurigai Teroris
jpnn.com - JAKARTA -- Ketua Pusat Studi Politik dan Keamanan Universitas Padjadjaran, Bandung, Jawa Barat, Muradi mengatakan, meski Polri sukses melumpuhkan kelima teroris di Thamrin, namun tetap ada yang mengganjal.
Ini mengingat teror tersebut harusnya dapat diantisipasi jauh hari, dengan pendekatan keamanan dan penegakan hukum yang lebih efektif serta bersifat pencegahan.
Langkah tersebut, kata dia, hanya dapat dilakukan Polri jika diberikan kewenangan lebih untuk mengambil tindakan preventif tanpa menunggu terduga atau seseorang melakukan kegiatan yang mengarah kepada aktivitas terorisme.
"Sehingga ratusan orang yang telah bergabung dengan ISIS lalu memilih kembali ke Indonesia relatif beraktivitas bebas, padahal orang-orang tersebut memiliki kecenderungan menularkan paham radikal di Indonesia," kata Muradi, Sabtu (15/1).
Belum lagi para narapidana terorisme yang telah bebas setelah menjalani hukumannya juga bukan berarti tidak berbahaya. "Justru semangat anti Barat dan anti negara serta keinginan untuk menbentuk negara dengan paham keagamaan tertentu makin menguat," paparnya.
Tak heran apabila kemudian banyak dari teroris tersebut telah keluar masuk lembaga pemasyarakatan dengan sangkaan dan vonis yang sama. Hal ini tentu saja membuat penanganan terorisme cenderung kurang efektif. "Hal ini nampak terlihat manakala pelaku teror kemarin ada dari mereka adalah mantan terpidana terorisme," ungkapnya.
Oleh karena itu, perlu memberikan kewenangan lebih untuk Polri dalam penanganan terorisme di Indonesia. Salah satu yang kemudian perlu ditingkatkan kewenangannya adalah pada penindakan penyelidikan. Menurut dia, hal ini belum cukup jelas diatur dalam Undang-undang nomor 15 tahun 2003.
"Kewenangan menindak dalam bentuk penahanan bagi orang yang dianggap dan dicurigai merupakan bagian dari jaringan terorisme dan atau dicurigai akan melakukan aksi teror," kata Muradi.
Ada dua opsi untuk pemberian kewenangan yang lebih pada Polri tersebut, yakni melalui pengajuan revisi UU 15, atau pemerintah mengambil inisiatif mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu).
Namun dengan beragamnya kepentingan penanganan terorisme maupun dinamika-dinamika politik di parlemen serta menyegerakan penangkapan dan pemberantasan terorisme terutama jaringan ISIS, "Saya cenderung menganjurkan pemerintah mengambil inisiatif untuk mengajukan Perppu agar dapat langsung operasional," katanya.
Dengan begitu setiap langkah dalam penanganan terorisme dan menbendung menguatnya jejaring ISIS dapat dilakukan secara efektif. (boy/jpnn)
JAKARTA -- Ketua Pusat Studi Politik dan Keamanan Universitas Padjadjaran, Bandung, Jawa Barat, Muradi mengatakan, meski Polri sukses melumpuhkan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Majelis Masyayikh Dorong Penguatan Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Pesantren
- Menteri LH Hanif Faisol Wajibkan Produsen FMCG Susun Peta Jalan Pengurangan Sampah
- Ini Lho Isi Surat JAD soal Teror Bom Panci di Kampus Unpar, Cermati Kalimatnya
- Gus Imin Dukung Kemenag Bentuk Dirjen Pondok Pesantren
- Mengenal Jejak Sejarah Lagu Indonesia Raya di Hari Pahlawan
- Begini Penjelasan Ahli Hukum Bisnis soal Kerja Sama PT Timah dengan Swasta