Usul Pjs Bupati Harus Konsultasi ke Induk
Senin, 04 Agustus 2008 – 13:42 WIB
JAKARTA – Dalam mengusulkan nama-nama pejabat sementara (Pjs) bupati di 12 kabupaten baru hasil pemekaran, masing-masing gubernur harus berkonsultasi dengan bupati daerah induk. Meski kewenangan pengusulan nama berada di tangan gubernur, namun konsultasi itu tetap diperlukan guna meminimalkan potensi konflik di tingkat lokal. Bila di provinsi tersebut kabupaten barunya ada dua, gubernur harus menyiapkan 6 nama calon Pjs. Masih tersedianya waktu yang cukup, harus dimanfaatkan untuk konsultasi. Juru Bicara Depdagri Saut Situmorang memperkirakan, peresmian 12 daerah otonom baru yang Undang-Undang (UU) pembentukannya disahkan 24 Juni 2008 lalu, baru bisa dilakukan awal 2009 mendatang. Saut menjelaskan, peresmian 12 daerah otonom baru itu lebih dulu diawali dengan pelantikan Pjs bupati. Untuk persiapan pengusulan nama Pjs kepala daerah, gubernur yang bersangkutan harus konsultasi dengan bupati daerah induk. “Gubernur harus konsultasi dengan bupati induk,” ujar Saut. Seperti diketahui, Undang-Undang (UU) pembentukan 12 daerah otonom baru disahkan melalui rapat paripurna DPR RI pada 24 Juni 2008. Ke-12 calon daerah otonom baru itu adalah, Kabupaten Labuhanbatu Utara dan Labuhanbatu Selatan (Sumut), Kabupaten Bengkulu Tengah (Bengkulu), Kota Sungai Penuh (Jambi), Kabupaten Lombok Utara (NTB), Kabupaten Sigi (Sulawesi Tengah), Kabupaten Toraja Utara (Sulawesi Selatan), Kabupaten Bolaang Mongondow Timur dan Bolaang Mongondow Selatan (Sulawesi Utara), Kabupaten Maluku Barat Daya dan Kabupaten Buru Selatan (Maluku), serta Kabupaten Kepulauan Anambas (Kepri).
“Paling lambat peresmiannya awal 2009. Tentu harus diawali dengan persiapan-persiapan peresmian seperti penunjukan Pjs,” terang Saut, Senin (4/8).
Baca Juga:
Selain menyangkut nama calon Pjs, sebelum dilakukan peresmian, daerah otonom baru itu juga harus sudah menyiapkan prasarana dalam skala paling minimal. “Tempat untuk pelaksanaan fungsi dan tugas pemerintahan harus sudah disiapkan,” ucap adik kandung Dirjen Otonomi Daerah Sodjuangon Situmorang itu.
Hal lain yang harus dipersiakan untuk kelancaran peresmian, di luar dua hal substansial di atas,adalah kesiapan panitia peresmian di tingkat lokal. “Semua harus disiapkan,” tandasnya.
Baca Juga:
Disetujui pula perubahan UU 53 Tahun 1999 mengenai perubahan ibukota Rokan Hilir, Riau dari Ujung Tanjung ke Bagan Siapiapi.
JAKARTA – Dalam mengusulkan nama-nama pejabat sementara (Pjs) bupati di 12 kabupaten baru hasil pemekaran, masing-masing gubernur harus berkonsultasi
BERITA TERKAIT
- Insight Investments & PKBI Berkolaborasi Bantu Korban Erupsi Gunung Lewotobi
- Kasus Timah, Saksi Ahli Soroti Pihak yang Berwenang Menyatakan Kerugian Negara
- Wamenlu Anis Matta Puji Upaya Bantuan Kemanusiaan untuk Palestina
- Jelang Natal & Tahun Baru, Senator Manaray Bersama Kemenhub Sepakat Awasi Harga Tiket ke Papua
- Hamdan Zoelva Berharap Hakim Kasus Tom Lembong Independen dan imparsial
- Kumpul Bareng Komunitas Tionghoa di PIK, Ridwan Kamil Gaungkan Toleransi