Usul Pjs Bupati Harus Konsultasi ke Induk

Usul Pjs Bupati Harus Konsultasi ke Induk
Usul Pjs Bupati Harus Konsultasi ke Induk
JAKARTA – Dalam mengusulkan nama-nama pejabat sementara (Pjs) bupati di 12 kabupaten baru hasil pemekaran, masing-masing gubernur harus berkonsultasi dengan bupati daerah induk. Meski kewenangan pengusulan nama berada di tangan gubernur, namun konsultasi itu tetap diperlukan guna meminimalkan potensi konflik di tingkat lokal. Bila di provinsi tersebut kabupaten barunya ada dua, gubernur harus menyiapkan 6 nama calon Pjs. Masih tersedianya waktu yang cukup, harus dimanfaatkan untuk konsultasi.

Juru Bicara Depdagri Saut Situmorang memperkirakan, peresmian 12 daerah otonom baru yang Undang-Undang (UU) pembentukannya disahkan 24 Juni 2008 lalu, baru bisa dilakukan awal 2009 mendatang. Saut menjelaskan, peresmian 12 daerah otonom baru itu lebih dulu diawali dengan pelantikan Pjs bupati.

“Paling lambat peresmiannya awal 2009. Tentu harus diawali dengan persiapan-persiapan peresmian seperti penunjukan Pjs,” terang Saut, Senin (4/8).

Untuk persiapan pengusulan nama Pjs kepala daerah, gubernur yang bersangkutan harus konsultasi dengan bupati daerah induk. “Gubernur harus konsultasi dengan bupati induk,” ujar Saut.

Selain menyangkut nama calon Pjs, sebelum dilakukan peresmian, daerah otonom baru itu juga harus sudah menyiapkan prasarana dalam skala paling minimal. “Tempat untuk pelaksanaan fungsi dan tugas pemerintahan harus sudah disiapkan,” ucap adik kandung Dirjen Otonomi Daerah Sodjuangon Situmorang itu.

Hal lain yang harus dipersiakan untuk kelancaran peresmian, di luar dua hal substansial di atas,adalah kesiapan panitia peresmian di tingkat lokal. “Semua harus disiapkan,” tandasnya.

Seperti diketahui, Undang-Undang (UU) pembentukan 12 daerah otonom baru disahkan melalui rapat paripurna DPR RI pada 24 Juni 2008. Ke-12 calon daerah otonom baru itu adalah, Kabupaten Labuhanbatu Utara dan Labuhanbatu Selatan (Sumut), Kabupaten Bengkulu Tengah (Bengkulu), Kota Sungai Penuh (Jambi), Kabupaten Lombok Utara (NTB), Kabupaten Sigi (Sulawesi Tengah), Kabupaten Toraja Utara (Sulawesi Selatan), Kabupaten Bolaang Mongondow Timur dan Bolaang Mongondow Selatan (Sulawesi Utara), Kabupaten Maluku Barat Daya dan Kabupaten Buru Selatan (Maluku), serta Kabupaten Kepulauan Anambas (Kepri).

Disetujui pula perubahan UU 53 Tahun 1999 mengenai perubahan ibukota Rokan Hilir, Riau dari Ujung Tanjung ke Bagan Siapiapi.

JAKARTA – Dalam mengusulkan nama-nama pejabat sementara (Pjs) bupati di 12 kabupaten baru hasil pemekaran, masing-masing gubernur harus berkonsultasi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News