Usul Polsek Tidak Boleh Usut Perkara Kriminal
Selasa, 01 Januari 2013 – 12:36 WIB
Menurut Daud, ke depan tugas polsek fokus untuk pembinaan ketertiban di masyarakat. Selain itu juga penggalangan masyarakat dan juru damai jika ada konflik di masyarakat.
Baca Juga:
Pembebasan tugas polsek untuk mengusut atau menangani perkara kriminal juga menguntungkan polsek-polsek gurem. Dimana polsek-polsek ini memiliki jumlah personel yang sangat kecil. "Gagasan ini sekaligus untuk mengatasi kasus-kasus mapolsek yang dibakar warga," katanya. Daud menjelaskan, polsek yang memiliki jumlah personel kecil sangat rentan bergesekan atau bahkan diserang warga jika ada perselisihan dalam penanganan suatu perkara.
Dia mencontohkan ada polsek yang memiliki personel hanya sebelas orang. Dengan pembagian tiga sift, otomatis hanya ada tiga polisi yang bertugas efektif setiap sift-nya. "Misalnya menghadapi sepuluh masyarakat saja yang complain, mereka bisa ketar-ketir," katanya.
Kasus-kasus konflik atau gesekan antara warga dengan polsek tidak akan terjadi jika tugas polsek ditata ulang. Dengan fokus pembinaan masyarakat, polsek dengan postur jumlah personel kecil kemungkinan tidak lagi menjadi sasaran amuk masyarakat.
JAKARTA - Gagasan radikal muncul dari jajaran Badan Pemeliharan Keamanan (Baharkam) Mabes Polri. Wakil Direktur Pembinaan Masyarakat (Wadir Binmas)
BERITA TERKAIT
- Kemdiktisaintek Usulkan Anggaran Tambahan ke DPR Khusus Tukin Dosen
- Kemenag Targetkan 1000 Kampung Moderasi Beragama Rampung di 2025
- Notaris Berharap Menteri Hukum Laksanakan Putusan MK Soal Jabatan Notaris 70 Tahun
- Pengamat: Klaim Kerugian Negara di Kasus Timah Diragukan Karena Tak Ada Bukti
- Deputi Suharmen BKN Beri Penjelasan soal Pengumuman Kelulusan PPPK Guru Tahap 1
- Bea Cukai Jember Musnahkan Rokok, Tembakau Iris hingga Miras Ilegal Senilai Miliaran