Usul PPN Pengguna Tol Dibulatkan Rp 500, Ini Alasan Bina Marga
jpnn.com - JAKARTA - PT Jasa Marga mengaku siap melaksanakan kebijakan pemerintah yang bakal menerapkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 10 persen bagi seluruh pengguna tol. Kebijakan tersebut bakal dimulai 1 April 2015.
"Ini kan kebijakan pemerintah, kami harus siap melaksanakan," ujar Sekretaris Perusahaan PT Jasa Marga David Wijayanto saat dihubungi, Rabu (4/3).
Di samping itu, pihaknya saat ini tengah menunggu kebijakan ketentuan resmi dari pemerintah, terkait tarif pembulatan. Tujuannya agar operator jalan tol tidak mengalami kesulitan dalam mengembalikan uang pembayaran pengguna jalan tol.
Dalam hal ini pihak Jasa Marga telah mengusulkan agar tarif yang sudah masuk dalam PPN 10 persen dibulatkan dalam kelipatan Rp 500. Misalnya, salah satu tarif tol sebesar Rp 4.000, jika terkena PPN 10 persen maka pengguna jalan tol akan dikenakan Rp 4.400.
"Lebih baik dibulatkan menjadi Rp 4.500. Kalau tarifnya tidak kelipatan Rp 500 kan kesulitan pengembaliannya. Selama ini kan selalu begitu, pembulatan Rp 500. Tidak ada tarifnya Rp 8.300 atau Rp 8.200," sebutnya.(chi/jpnn)
JAKARTA - PT Jasa Marga mengaku siap melaksanakan kebijakan pemerintah yang bakal menerapkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 10 persen bagi
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- PT Tasma Puja Siap Dukung Swasembada Pangan lewat Tanam Jagung
- Pertamina Patra Niaga Terus Lakukan Pengecekan Pangkalan LPG 3 kg
- 2 Dekade Komitmen Sosial, Reksa Dana Haji Syariah Berangkatkan Hampir 1000 Jemaah
- Bea Cukai Jalin Sinergi dengan Pemda di Sulawesi dengan Gelar Rakor, Ini yang Dibahas
- Business Matching PaDi UMKM Cetak Transaksi Fantastis dalam Sehari, Sebegini Jumlahnya
- Strategi Pemerintah Mempertahankan Stabilitas Harga Pangan Sepanjang 2025