Usul PPN Pengguna Tol Dibulatkan Rp 500, Ini Alasan Bina Marga
jpnn.com - JAKARTA - PT Jasa Marga mengaku siap melaksanakan kebijakan pemerintah yang bakal menerapkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 10 persen bagi seluruh pengguna tol. Kebijakan tersebut bakal dimulai 1 April 2015.
"Ini kan kebijakan pemerintah, kami harus siap melaksanakan," ujar Sekretaris Perusahaan PT Jasa Marga David Wijayanto saat dihubungi, Rabu (4/3).
Di samping itu, pihaknya saat ini tengah menunggu kebijakan ketentuan resmi dari pemerintah, terkait tarif pembulatan. Tujuannya agar operator jalan tol tidak mengalami kesulitan dalam mengembalikan uang pembayaran pengguna jalan tol.
Dalam hal ini pihak Jasa Marga telah mengusulkan agar tarif yang sudah masuk dalam PPN 10 persen dibulatkan dalam kelipatan Rp 500. Misalnya, salah satu tarif tol sebesar Rp 4.000, jika terkena PPN 10 persen maka pengguna jalan tol akan dikenakan Rp 4.400.
"Lebih baik dibulatkan menjadi Rp 4.500. Kalau tarifnya tidak kelipatan Rp 500 kan kesulitan pengembaliannya. Selama ini kan selalu begitu, pembulatan Rp 500. Tidak ada tarifnya Rp 8.300 atau Rp 8.200," sebutnya.(chi/jpnn)
JAKARTA - PT Jasa Marga mengaku siap melaksanakan kebijakan pemerintah yang bakal menerapkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 10 persen bagi
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Layanan CRM OCA Bantu UMKM Lebih Dekat dengan Pelanggan
- Kabar Baik, Target KUR 2025 Naik jadi Rp 300 Triliun
- IDSurvey Buka Kantor Cabang di Singapura
- Transformasi Digital, DPLK BNI Luncurkan Website Baru dengan Fitur Inovatif dan Menarik
- Penyaluran Jauh Lampui Target, Akses KUR Diperluas Hingga 2 Juta Debitur Baru
- Dorong Solusi Nutrisi & Kesehatan, Danone SN Hasilkan 50 Riset Sepanjang 2024