Usul PPN Pengguna Tol Dibulatkan Rp 500, Ini Alasan Bina Marga

jpnn.com - JAKARTA - PT Jasa Marga mengaku siap melaksanakan kebijakan pemerintah yang bakal menerapkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 10 persen bagi seluruh pengguna tol. Kebijakan tersebut bakal dimulai 1 April 2015.
"Ini kan kebijakan pemerintah, kami harus siap melaksanakan," ujar Sekretaris Perusahaan PT Jasa Marga David Wijayanto saat dihubungi, Rabu (4/3).
Di samping itu, pihaknya saat ini tengah menunggu kebijakan ketentuan resmi dari pemerintah, terkait tarif pembulatan. Tujuannya agar operator jalan tol tidak mengalami kesulitan dalam mengembalikan uang pembayaran pengguna jalan tol.
Dalam hal ini pihak Jasa Marga telah mengusulkan agar tarif yang sudah masuk dalam PPN 10 persen dibulatkan dalam kelipatan Rp 500. Misalnya, salah satu tarif tol sebesar Rp 4.000, jika terkena PPN 10 persen maka pengguna jalan tol akan dikenakan Rp 4.400.
"Lebih baik dibulatkan menjadi Rp 4.500. Kalau tarifnya tidak kelipatan Rp 500 kan kesulitan pengembaliannya. Selama ini kan selalu begitu, pembulatan Rp 500. Tidak ada tarifnya Rp 8.300 atau Rp 8.200," sebutnya.(chi/jpnn)
JAKARTA - PT Jasa Marga mengaku siap melaksanakan kebijakan pemerintah yang bakal menerapkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 10 persen bagi
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- BRI Life Catat Total APE Capai Rp 3,416 triliun
- Melalui Riset dan Inovasi, LPKR Siap Hadapi Dinamika Pasar
- Ekspor Tembakau Iris ke Jepang, PT Taru Martani Dapat Fasilitas Ini dari Bea Cukai
- Buka Kantor di Jakarta, Socomec Siap Bantu Pelaku Bisnis Beralih ke Energi Terbarukan
- Pelabuhan Berbasis Listrik Mulai Dilirik untuk Menekan Emisi di Sektor Maritim
- Telkom Group Buka Mudik Gratis 2025, Begini Cara Daftarnya