Usul Revisi Syarat Bangun Rumah Ibadah
Selasa, 21 September 2010 – 19:35 WIB

Usul Revisi Syarat Bangun Rumah Ibadah
JAKARTA - Anggota Komisi VIII dari Fraksi Partai Demokrat, Inggrid Kansil mengatakan Surat Keputusan Bersama (SKB) antara Menteri Agama (Menag) dan Menteri Dalam Negeri (mendagri) sudah mengakomodir semua kepentingan umat beragama sehingga tidak perlu dicabut. Menurutnya, yang lebih tepat dilakukan adalah melakukan revisi dan menekankan pendekatan prilaku masyarakat dalam toleransi beragama. Menurut Inggrid yang juga isteri Menteri Koperasi dan UKM Syarif Hasan, pemerintah juga harus mengoptimalkan keterlibatan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) yang ada di daerah. Ia juga meminta kepada Suryadharma Ali agar terjun langsung meninjau lokasi jika terjadi kerusuhan seperti kasus HKBP di Ciketing, Bekasi Timur. "Harusnya Pak Menteri meninjau langsung secara fisik supaya kehadiarannya bisa menenangkan suasana di ciketing," ujarnya.
"Isi SKB sudah cukup mengakomodasi, tapi harus direvisi. Yang perlu dilakukan juga melakukan pendekatan terhadap perilaku masyarakt, bukan hanya mengatur perizinan pembangunan rumah ibadah," katanya Iggrid pada rapat kerja (Raker) dengan Menag Suryadharma Ali di Komisi VIII Gedung Nusantara II DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (21/9).
Baca Juga:
Yang perlu dilakukan revisi, kata Inggrid, SKB menteri pada pasal 14 yang menyebutkan syarat pembangunan rumah ibadah. Dikatakan, syarat pengajuan izin pembangunan rumah ibadah dengan melampirkan persetujaun 60 warga dengan kartu tanda penduduk (KTP) dan tanda tangan karena menjadikan masyarakat harus berhadap-hadapan.
Baca Juga:
JAKARTA - Anggota Komisi VIII dari Fraksi Partai Demokrat, Inggrid Kansil mengatakan Surat Keputusan Bersama (SKB) antara Menteri Agama (Menag) dan
BERITA TERKAIT
- GP Ansor Gaungkan Patriot Ketahanan Pangan Menjelang Puncak Harlah Ke-91
- Koalisi Masyarakat Sipil Mengecam Intervensi Anggota TNI di Kampus UI dan UIN Semarang
- Berdoa di PIK, Biksu Thudong Tebar Pesan Damai
- Pemerintah Fokus Tuntaskan Pengangkatan PPPK Tahap 1, Honorer R2/R3 Keburu Pensiun
- Setiawan Ichlas Hadirkan Ustaz Adi Hidayat di Tabligh Akbar di Palembang
- Gegara Panggilan Sidang Tak Sampai Alamat, Tergugat Datangi Kantor Pos di Jambi