Usul Revisi Syarat Bangun Rumah Ibadah

Usul Revisi Syarat Bangun Rumah Ibadah
Usul Revisi Syarat Bangun Rumah Ibadah
Sementara itu, Fauzan Syai'e dari Fraksi Partai Amanat Nasional (FPAN) mengatakan SKB dua menteri harus tetap dipertahankan sepanjang tidak ada aturan yang mengatur kerukunan umat beragama yang lebih tinggi. Kata dia, SKB berlaku umum kepada semua agama dan tidak berlaku kepada agama tertentu.

Anggota Komisi VIII lainnya, Rahman Amin mengatakan untuk mengganti SKB dengan regulasi yang baru harus ada alasan yang kuat. "Apakah sudah tidak valid sehingga harus diganti. Harus ditempatkan pada porsinya," ujarnya. (awa/jpnn)


Berita Selanjutnya:
Wacanakan SKB jadi UU

JAKARTA - Anggota Komisi VIII dari Fraksi Partai Demokrat, Inggrid Kansil mengatakan Surat Keputusan Bersama (SKB) antara Menteri Agama (Menag) dan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News