Usul Revisi Syarat Bangun Rumah Ibadah
Selasa, 21 September 2010 – 19:35 WIB

Usul Revisi Syarat Bangun Rumah Ibadah
Sementara itu, Fauzan Syai'e dari Fraksi Partai Amanat Nasional (FPAN) mengatakan SKB dua menteri harus tetap dipertahankan sepanjang tidak ada aturan yang mengatur kerukunan umat beragama yang lebih tinggi. Kata dia, SKB berlaku umum kepada semua agama dan tidak berlaku kepada agama tertentu.
Baca Juga:
Anggota Komisi VIII lainnya, Rahman Amin mengatakan untuk mengganti SKB dengan regulasi yang baru harus ada alasan yang kuat. "Apakah sudah tidak valid sehingga harus diganti. Harus ditempatkan pada porsinya," ujarnya. (awa/jpnn)
JAKARTA - Anggota Komisi VIII dari Fraksi Partai Demokrat, Inggrid Kansil mengatakan Surat Keputusan Bersama (SKB) antara Menteri Agama (Menag) dan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- GP Ansor Gaungkan Patriot Ketahanan Pangan Menjelang Puncak Harlah Ke-91
- Koalisi Masyarakat Sipil Mengecam Intervensi Anggota TNI di Kampus UI dan UIN Semarang
- Berdoa di PIK, Biksu Thudong Tebar Pesan Damai
- Pemerintah Fokus Tuntaskan Pengangkatan PPPK Tahap 1, Honorer R2/R3 Keburu Pensiun
- Setiawan Ichlas Hadirkan Ustaz Adi Hidayat di Tabligh Akbar di Palembang
- Gegara Panggilan Sidang Tak Sampai Alamat, Tergugat Datangi Kantor Pos di Jambi