Usul Tidak Direspons, Pengacara Gugat Ketum PGRI

Usul Tidak Direspons, Pengacara Gugat Ketum PGRI
Ketum PB PGRI Unifah Rosyidi. Foto: Mesya Mohamad/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Pengacara guru honorer Andi M Asrun resmi mengajukan gugatan terhadap Ketum Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PB PGRI) Unifah Rosyidi ke PN Jakarta Pusat, Rabu (9/1).

Gugatan dilayangkan karena kecewa tidak diresponnya usulan agar PB PGRI melakukan audit eksternal sesuai surat tanggal 15 Desember 2018 kepada Unifah.

Asrun yang juga sekretaris advokasi PB PGRI ini menilai Unifah sudah mengabaikan semangat demokrasi dalam organisasi guru. Sebagai rumah guru, PB PGRI dinilai lebih nyaman jadi corong pemerintah ketimbang melindungi hak-hak guru PNS maupun honorer.

"Audit eksternal kan sejalan dengan ketentuan Anggaran Dasar PGRI. Sayangnya, usulan ini diabaikan," kata Asrun yang dihubungi, Rabu (9/1).

Dosen hukum di Universitas Indonesia ini menegaskan, usulan audit eksternal dengan auditor independen perlu dilakukan terhadap bantuan dana yang masuk ke PB PGRI. Seperti untuk pelaksanaan HUT PGRI 72/HGN Tahun 2017 dan HUT PGRI 73/HGN Tahun 2018, bantuan renovasi Gedung Guru, bukti pembayaran pajak dari segenap pengeluaran yang dilakukan PB PGRI sebagai obyek pajak pada 2017 dan 2018.

"Dalam rapat PB PGRI yang dihadiri guru honorer pada 2 Januari 2019, saya sudah meminta agar ada audit eksternal. Namun, usulan itu ditolak," ucapnya. Dia berharap PN Jakpus bisa mengabulkan gugatannya agar ada transparansi.

Dihubungi terpisah Unifah tetap enggan berkomentar. Dia juga tidak mempermasalahkan soal gugatan Asrun.

"Iya enggak apa-apa. Yang pasti untuk urusan organisasi guru (PGRI), semua ada mekanismenya. Dan, saya adalah orang yang taat aturan," tegasnya. (esy/jpnn)


Pengacara guru honorer Andi M Asrun resmi mengajukan gugatan terhadap Ketum Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PB PGRI) Unifah Rosyidi


Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News