Usul, TNI/PNS Maju Pilkada Cukup Ajukan Cuti

Usul, TNI/PNS Maju Pilkada Cukup Ajukan Cuti
Lukman Edy. Foto: dok.JPNN

jpnn.com - JAKARTA - Wakil Ketua Komisi II DPR, Lukman Edy, menawarkan usulan agar TNI/PNS yang akan maju dalam Pilkada Serentak cukup mengajukan cuti kepada atasannya. Hal ini menurutnya dapat diakomodir dalamrevisi UU Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.

Demikian dikatakan Lukman, dalam diskusi yang diselenggarakan Fraksi PKB DPR, bertajuk "Pilkada Serentak yang Tak Serentak", Rabu (26/8). Hadir sebagai pembicara dalam dikusi itu antara lain Komisioner KPU, Hadar Nafis Gumay dan Direktur Eksekutif Perludem Titi Anggraeni.

"Tentara, PNS tidak perlu mundur. Implikasinya, calon kepala daerah bisa cuti saat kampanye Pilkada," kata Lukman Edy.

Hal ini menurutnya bisa dilakukan dengan merubah isi Pasal 39 UU Pilkada, ditambah ketentuan dalam Pasal 28D ayat (3) UUD 1945. Pasal 39 itu menurutnya bisa dikembangkan menjadi dua dengan merujuk UUD 1945.

"Ketentuan itu (Pasal 39) dimekarkan menjadi dua pasal dengan merujuk Pasal 28D ayat (3) UUD 1945. "Setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan," ujarnya.

Apabila usulan tersebut diterima, legislator asal Riau ini yakin tidak akan banyak yang menolaknya. Bahkan Mahkamah Konstitusi juga tidak akan membatalkan pasal tersebut bila ada yang mengajukan judicial review.

"Tidak mungkin ada orang yang mau mengajukan judicial review atas pasal ini karena sumbernya adalah UUD 1945," pungkas politikus yang akrab disapa LE itu.(fat/jpnn)

 


JAKARTA - Wakil Ketua Komisi II DPR, Lukman Edy, menawarkan usulan agar TNI/PNS yang akan maju dalam Pilkada Serentak cukup mengajukan cuti kepada


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News