Usul Vape Berhenti Beredar, YLKI Dikecam
jpnn.com, JAKARTA - Usulan Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) yang meminta pemerintah melarang peredaran rokok elektrik (vape) kini dipersoalkan Koalisi Indonesia Bebas TAR (KABAR).
Pasalnya, rekomendasi itu dinilai tidak berdasarkan landasan ilmiah dan data yang jelas.
"Sebaiknya dalam mengeluarkan sebuah rekomendasi, ada landasan ilmiah dan data yang jelas, supaya masyarakat dapat teredukasi dengan benar. Jangan gegabah," kata Dimasz Jeremia, pendiri Tar Free Foundation yang juga anggota KABAR di Jakarta, Selasa (5/11).
Imbauan pelarangan peredaran rokok elektrik di Indonesia, menurutnya, harus melalui kajian ilmiah terlebih dahulu dan tidak didasarkan pada keputusan emosional.
Pemerintah diminta untuk lebih melihat hasil kajian ilmiah internasional yang justru membuktikan bahwa rokok elektrik atau vape berhasil menurunkan jumlah konsumsi rokok dengan cara dibakar.
Vape juga terbukti memiliki kandungan yang jauh lebih rendah risikonya bagi kesehatan.
"Rekomendasi hendaknya berkaca pada negara-negara yang akhirnya mendukung vape hingga dibuatkan suatu regulasi karena potensi manfaat yang dimilikinya. Namun, kondisi tersebut nampaknya belum berlaku di Indonesia," lanjutnya.
Sementara itu, peneliti dari Yayasan Pemerhati Kesehatan Publik (YPKP) Indonesia Dr. Amaliya mengharapkan agar semua hasil penelitian terkait vape yang sudah terbit sampai saat ini di kalangan peneliti bisa dijadikan bahan acuan perumusan regulasi.
Rekomendasi YLKI soaldinilai tidak berdasarkan landasan ilmiah dan data yang jelas
- YLKI: Diskon Listrik 50% Beri Manfaat untuk Daya Beli dan Pemulihan Ekonomi Masyarakat
- Pasar Meningkat, Pemain Baru Rokok Elektrik Bermunculan
- Tegas, YLKI Tolak Kenaikan PPN 12 Persen
- YLKI Minta Konsumen Gunakan Medsos Sebagai Cara Terakhir
- YLKI Minta Konsumen Jangan Buru-Buru Viralkan Keluhan di Medsos, Ini Cara yang Tepat
- APHRF 2024: Perokok Dewasa Berhak Gunakan Produk Rendah Risiko