Usul Zakat Bisa Digunakan Sebagai Pemotong Pajak
jpnn.com, JAKARTA - Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) telah menggulirkan wacana revisi UU 23/2011 tentang Pengelolaan Zakat.
Revisi itu terkait dengan keinginan supaya zakat bisa digunakan sebagai pemotong pajak.
Ketua Baznas Bambang Sudibyo menuturkan, untuk mengakomodasi keinginan supaya zakat bisa berperan seperti pajak, regulasi perlu diubah.
"Sekarang kan pajak itu wajib, sedangkan pembayaran zakat masih opsional," katanya kemarin (2/6).
Maksud zakat bersifat opsional adalah masyarakat berhak membayarkan langsung ke yang berhak.
Maupun membayar ke lembaga amil swasta atau ke Baznas sebagai amil zakat bentukan pemerintah.
Saat pembahasan UU 23/2011 dahulu, sempat diwacanakan zakat itu wajib.
Khususnya bagi umat Islam. Namun, klausul tersebut tidak dimasukkan karena Indonesia bukan negara yang menerapkan syariat Islam.
Ada usul supaya masyarakat menyambut baik bila zakat digunakan sebagai pemotong tanggungan pajak secara langsung.
- Begini Cara Menghitung Zakat Sesuai Syariat Islam
- Sambut Ramadan, Kitabisa Hadirkan Fitur Muslim Daily, Ada Notifikasi Azan & Bayar Zakat
- Literasi Wakaf di Indonesia Masih Rendah, Skornya Cuma 50,48 pada 2020
- Merasa Banyak Manfaat, Ganjar Bakal Bawa Pengelolaan Zakat Jateng ke Nasional
- Era Ganjar Pranowo, Pengelolaan Zakat ASN Jateng Berjalan Rutin dan Merata
- Beri Kemudahan Tunaikan Zakat, BAZNAS & Bank Sinarmas Syariah Berkolaborasi