Usul Zakat Bisa Digunakan Sebagai Pemotong Pajak

Usul Zakat Bisa Digunakan Sebagai Pemotong Pajak
Memberikan zakat. Foto: JPG

jpnn.com, JAKARTA - Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) telah menggulirkan wacana revisi UU 23/2011 tentang Pengelolaan Zakat.

Revisi itu terkait dengan keinginan supaya zakat bisa digunakan sebagai pemotong pajak.

Ketua Baznas Bambang Sudibyo menuturkan, untuk mengakomodasi keinginan supaya zakat bisa berperan seperti pajak, regulasi perlu diubah.

"Sekarang kan pajak itu wajib, sedangkan pembayaran zakat masih opsional," katanya kemarin (2/6).

Maksud zakat bersifat opsional adalah masyarakat berhak membayarkan langsung ke yang berhak.

Maupun membayar ke lembaga amil swasta atau ke Baznas sebagai amil zakat bentukan pemerintah.

Saat pembahasan UU 23/2011 dahulu, sempat diwacanakan zakat itu wajib.

Khususnya bagi umat Islam. Namun, klausul tersebut tidak dimasukkan karena Indonesia bukan negara yang menerapkan syariat Islam.

Ada usul supaya masyarakat menyambut baik bila zakat digunakan sebagai pemotong tanggungan pajak secara langsung.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News