Usul Zakat Bisa Digunakan Sebagai Pemotong Pajak
Minggu, 03 Juni 2018 – 11:08 WIB
Terkait kontribusi zakat untuk pemotongan pajak, Bambang sangat mendukung.
"Seperti yang berlaku di Malaysia," ujarnya.
Bambang mengusulkan supaya masyarakat menyambut baik bila zakat digunakan sebagai pemotong tanggungan pajak secara langsung.
Menurut dia, potensi zakat di Indonesia sangat besar. Pada 2010 Fakultas Ekonomi dan Manajemen (FEM) IPB melansir bahwa potensi zakat di Indonesia mencapai Rp 217 triliun. (wan/c9/oki/jpnn)
Ada usul supaya masyarakat menyambut baik bila zakat digunakan sebagai pemotong tanggungan pajak secara langsung.
Redaktur & Reporter : Natalia
BERITA TERKAIT
- Begini Cara Menghitung Zakat Sesuai Syariat Islam
- Sambut Ramadan, Kitabisa Hadirkan Fitur Muslim Daily, Ada Notifikasi Azan & Bayar Zakat
- Literasi Wakaf di Indonesia Masih Rendah, Skornya Cuma 50,48 pada 2020
- Merasa Banyak Manfaat, Ganjar Bakal Bawa Pengelolaan Zakat Jateng ke Nasional
- Era Ganjar Pranowo, Pengelolaan Zakat ASN Jateng Berjalan Rutin dan Merata
- Beri Kemudahan Tunaikan Zakat, BAZNAS & Bank Sinarmas Syariah Berkolaborasi