Usul Zakat Bisa Digunakan Sebagai Pemotong Pajak
Minggu, 03 Juni 2018 – 11:08 WIB

Memberikan zakat. Foto: JPG
Terkait kontribusi zakat untuk pemotongan pajak, Bambang sangat mendukung.
"Seperti yang berlaku di Malaysia," ujarnya.
Bambang mengusulkan supaya masyarakat menyambut baik bila zakat digunakan sebagai pemotong tanggungan pajak secara langsung.
Menurut dia, potensi zakat di Indonesia sangat besar. Pada 2010 Fakultas Ekonomi dan Manajemen (FEM) IPB melansir bahwa potensi zakat di Indonesia mencapai Rp 217 triliun. (wan/c9/oki/jpnn)
Ada usul supaya masyarakat menyambut baik bila zakat digunakan sebagai pemotong tanggungan pajak secara langsung.
Redaktur & Reporter : Natalia
BERITA TERKAIT
- Ketahui Batas Waktu Bayar Zakat Fitrah, Jangan Sampai Terlewat!
- Bank Raya Permudah Masyarakat Bayar Zakat dan Infaq Lewat Aplikasi Ini
- Kemenag Targetkan Pengumpulan Zakat Nasional Naik 10% pada 2025
- Begini Cara Menghitung Zakat Sesuai Syariat Islam
- Sambut Ramadan, Kitabisa Hadirkan Fitur Muslim Daily, Ada Notifikasi Azan & Bayar Zakat
- Literasi Wakaf di Indonesia Masih Rendah, Skornya Cuma 50,48 pada 2020