Usulan Amandemen UUD Belum Disetujui DPR
Rabu, 02 November 2011 – 16:35 WIB
"Bahwa ada sebuah harapan dari stakeholder di daerah untuk percepatan kesejahteraan masyarakat seperti yang diamanahkan Undang-undang Dasar," tegasnya.
Baca Juga:
Perjalanan itu diwujudkan dengan draft amandemen UUD. Sedikitnya ada 10 isu strategis terhadap persoalan bangsa kepada konstitusi yang masih tersisa di perubahan tahap sebelumnya.
"Perjalanan terus bergulir. Itu adalah sebuah aspirasi yang harus ditindaklanjuti. Naskah komprehensif sudah melalui sebuah pengkajian mendalam, akademis dengan melibatkan 75 Perguruan Tinggi se-Indonesia," jelasnya.
DPD menyadari, setiap usul perubahan konstitusi melalui proses politik di MPR. Tidak ada kata lain, MPR yang memegang kekuasaan terhadap masuk atau diusulkannya usul perubahan yang telah diperjuangan.
JAKARTA--Usulan amandemen kelima Undang-undang Dasar (UUD) 1945 oleh Dewan Perwakilan Daerah (DPD), 'dicuekin' oleh DPR. "Belum mendapatkan
BERITA TERKAIT
- Polemik Hasto Tersangka, Habiburokhman Gerindra: Sampai Kiamat Enggak Selesai
- FPKB Tolak Penetepan Dekot Jakarta, Ini Alasannya
- Habiburokhman Gerindra Sebut Mahfud Md Orang Gagal, Apa Sebabnya?
- Penyerangan RS Indonesia di Gaza Tak Bisa Dibiarkan, Mardani Desak PBB Bersikap
- Komisi VII DPR Minta Pemerintah Pastikan Libur Nataru Aman dan Nyaman
- Ditetapkan Tersangka oleh KPK, Sekjen PDIP Merespons Pertama Kali, Ada Kata Jangan Takut