Usulan Amnesti terhadap Napi KKB Sudah Disampaikan kepada Prabowo

Menteri hukum menekankan bahwa keputusan pemberian amnesti kepada tujuh napi anggota KBB yang diusulkan tersebut pada akhirnya berada di tangan presiden.
"Keputusannya ada di tangan Presiden," kata dia.
Sebelumnya, anggota Komisi XIII DPR RI Tonny Tesar mengusulkan agar pemerintah mempertimbangkan pula pemberian amnesti kepada narapidana yang merupakan anggota KKB.
Dia mengaku sempat berkunjung ke salah satu lapas di Makassar dan menemukan tujuh orang tahanan anggota KKB yang telah menyatakan diri akan kembali kepada NKRI.
"Tujuh orang yang bersenjata di lapas Makassar itu telah membuat surat pernyataan, dan akan mendeklarasikan untuk kembali ke pangkuan NKRI," kata legislator asal Daerah Pemilihan (Dapil) Papua itu.
"Kami berharap Pak Menteri dan seluruh jajaran bisa membantu syarat dari KKB yang bersenjata ini bisa dilonggarkan di kita di Papua karena senjata juga banyak senjata rakitan, pak, apalagi mereka sudah siap kembali," lanjutnya.
Sementara itu, Rabu (19/2), Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto mengatakan bahwa berdasarkan hasil verifikasi dan asesmen awal terdapat 19.337 orang narapidana yang lolos verifikasi untuk diberikan amnesti.(ant/jpnn)
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyebut usulan pemberian amnesti terhadap napi KKB sudah disampaikan kepada Presiden Prabowo Subianto.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
- Tarif Tarifan
- DPR dan Masyarakat Sipil Desak Proses Hukum Perusahaan Logistik Pembuat Macet di Pelabuhan Tanjung Priok
- Kunker ke Kalteng, Menhut Ungkap Pesan Prabowo Terkait Revitalisasi Usaha Kehutanan
- Menteri Prabowo Temui Jokowi, Jubir PSI: Silaturahmi Idulfitri kok Dicurigai?
- Menteri Prabowo Temui Jokowi, PSI: Itu Tradisi Demokrasi
- Perkuat Hubungan Dua Negara, Mohsein Saleh Al Badegel Pertemukan Bamsoet & KADIN Saudi