Usulan Amnesti terhadap Napi KKB Sudah Disampaikan kepada Prabowo

Usulan Amnesti terhadap Napi KKB Sudah Disampaikan kepada Prabowo
Menteri Hukum dan HAM Supratman Andi Agtas saat tiba di Istana Negara, Jakarta, Rabu (22/1). Foto: Ryana Aryadita/JPNN.com

Menteri hukum menekankan bahwa keputusan pemberian amnesti kepada tujuh napi anggota KBB yang diusulkan tersebut pada akhirnya berada di tangan presiden.

"Keputusannya ada di tangan Presiden," kata dia.

Sebelumnya, anggota Komisi XIII DPR RI Tonny Tesar mengusulkan agar pemerintah mempertimbangkan pula pemberian amnesti kepada narapidana yang merupakan anggota KKB.

Dia mengaku sempat berkunjung ke salah satu lapas di Makassar dan menemukan tujuh orang tahanan anggota KKB yang telah menyatakan diri akan kembali kepada NKRI.

"Tujuh orang yang bersenjata di lapas Makassar itu telah membuat surat pernyataan, dan akan mendeklarasikan untuk kembali ke pangkuan NKRI," kata legislator asal Daerah Pemilihan (Dapil) Papua itu.

"Kami berharap Pak Menteri dan seluruh jajaran bisa membantu syarat dari KKB yang bersenjata ini bisa dilonggarkan di kita di Papua karena senjata juga banyak senjata rakitan, pak, apalagi mereka sudah siap kembali," lanjutnya.

Sementara itu, Rabu (19/2), Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto mengatakan bahwa berdasarkan hasil verifikasi dan asesmen awal terdapat 19.337 orang narapidana yang lolos verifikasi untuk diberikan amnesti.(ant/jpnn)

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyebut usulan pemberian amnesti terhadap napi KKB sudah disampaikan kepada Presiden Prabowo Subianto.


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News