Usulan BIN Diberi Kewenangan Menangkap Dinilai Salah Kaprah

jpnn.com - JAKARTA - Usulan Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Sutiyoso agar pihaknya diberi kewenangan menangkap setiap orang yang dicurigai sebagai bagian dari aksi terorisme, dinilai tak konstektual dan berpotensi merusak sistem penegakan hukum di Indonesia.
"Usulan ini tidak konstektual dan berpotensi merusak sistem penegakan hukum di Indoensia," ujar Ketua Setara Institute Hendardi, Jumat (15/1).
Menurut Hendardi, ketidakmampuan BIN mendeteksi potensi teror bukan karena keterbatasan kewenangan. Tapi karena kinerja institusi tersebut yang selama ini belum optimal.
"Jadi jangan setiap ada peristiwa teror minta kewenangan. Isu utamanya adalah koordinasi antarinstitusi penegak hukum dan intelijen. Tugas BIN itu mengumpulkan informasi dan berkoordinasi dengan aparat hukum untuk menindak," ujarnya.
Hendardi menilai, kalau BIN jalan sendiri, maka akan sulit bisa berkontribusi maksimal dalam penaganan kasus-kasus terorisme yang terjadi di tanah air.
"Jadi vitalnya ada pada koordinasi. Kalau BIN jalan sendiri, maka sulit bisa berkontribusi dalam penanganan kasus-kasus seperti ini. Gejala BIN jalan sendiri tampak jelas dalam penanganan kelompok Din Minimi di Aceh," ujar Hendardi.(gir/jpnn)
JAKARTA - Usulan Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Sutiyoso agar pihaknya diberi kewenangan menangkap setiap orang yang dicurigai sebagai bagian
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Siapa Saja yang Kena OTT KPK di OKU?
- 5 Berita Terpopuler: Honorer Calon PPPK 2024 Bisa Lega, Kali Ini Ada Percepatan Pengangkatan
- Para Honorer Calon PPPK 2024 Diminta Tenang, Dijamin Dapur Ngebul
- Maret, Jutaan Guru termasuk PPPK dan Honorer Terima 5 Kali Gaji, Oye
- Ustaz Cholil Bicara tentang Islam dan Pertambangan Berkelanjutan
- Resmi Diperkenalkan, Evowaste Diharapkan Jadi Solusi Permasalahan Sampah