Usulan BIN Diberi Kewenangan Menangkap Dinilai Salah Kaprah

jpnn.com - JAKARTA - Usulan Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Sutiyoso agar pihaknya diberi kewenangan menangkap setiap orang yang dicurigai sebagai bagian dari aksi terorisme, dinilai tak konstektual dan berpotensi merusak sistem penegakan hukum di Indonesia.
"Usulan ini tidak konstektual dan berpotensi merusak sistem penegakan hukum di Indoensia," ujar Ketua Setara Institute Hendardi, Jumat (15/1).
Menurut Hendardi, ketidakmampuan BIN mendeteksi potensi teror bukan karena keterbatasan kewenangan. Tapi karena kinerja institusi tersebut yang selama ini belum optimal.
"Jadi jangan setiap ada peristiwa teror minta kewenangan. Isu utamanya adalah koordinasi antarinstitusi penegak hukum dan intelijen. Tugas BIN itu mengumpulkan informasi dan berkoordinasi dengan aparat hukum untuk menindak," ujarnya.
Hendardi menilai, kalau BIN jalan sendiri, maka akan sulit bisa berkontribusi maksimal dalam penaganan kasus-kasus terorisme yang terjadi di tanah air.
"Jadi vitalnya ada pada koordinasi. Kalau BIN jalan sendiri, maka sulit bisa berkontribusi dalam penanganan kasus-kasus seperti ini. Gejala BIN jalan sendiri tampak jelas dalam penanganan kelompok Din Minimi di Aceh," ujar Hendardi.(gir/jpnn)
JAKARTA - Usulan Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Sutiyoso agar pihaknya diberi kewenangan menangkap setiap orang yang dicurigai sebagai bagian
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- BSI Menyalurkan Bantuan Untuk Pembangunan Pesantren dan Santunan Yatim
- Tunjangan Profesi Guru dan Pengawas PAI Dirapel, Bukan Hanya PNS & PPPK
- Guru PPPK Bulan Ini Mengantongi Rp20 Juta ya? Oh, Nikmatnya
- Mudik 2025, Tol Semarang ABC Siap Terapkan One Way Lokal Kalikangkung-Bawen
- Ambiguitas Komitmen Iklim Para Pendana Infrastruktur Gas di Indonesia
- Sido Muncul Berikan Bantuan Rp 425 Juta untuk Anak Terduga Stunting di Jonggol