Usulan BIN Diberi Kewenangan Menangkap Dinilai Salah Kaprah
jpnn.com - JAKARTA - Usulan Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Sutiyoso agar pihaknya diberi kewenangan menangkap setiap orang yang dicurigai sebagai bagian dari aksi terorisme, dinilai tak konstektual dan berpotensi merusak sistem penegakan hukum di Indonesia.
"Usulan ini tidak konstektual dan berpotensi merusak sistem penegakan hukum di Indoensia," ujar Ketua Setara Institute Hendardi, Jumat (15/1).
Menurut Hendardi, ketidakmampuan BIN mendeteksi potensi teror bukan karena keterbatasan kewenangan. Tapi karena kinerja institusi tersebut yang selama ini belum optimal.
"Jadi jangan setiap ada peristiwa teror minta kewenangan. Isu utamanya adalah koordinasi antarinstitusi penegak hukum dan intelijen. Tugas BIN itu mengumpulkan informasi dan berkoordinasi dengan aparat hukum untuk menindak," ujarnya.
Hendardi menilai, kalau BIN jalan sendiri, maka akan sulit bisa berkontribusi maksimal dalam penaganan kasus-kasus terorisme yang terjadi di tanah air.
"Jadi vitalnya ada pada koordinasi. Kalau BIN jalan sendiri, maka sulit bisa berkontribusi dalam penanganan kasus-kasus seperti ini. Gejala BIN jalan sendiri tampak jelas dalam penanganan kelompok Din Minimi di Aceh," ujar Hendardi.(gir/jpnn)
JAKARTA - Usulan Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Sutiyoso agar pihaknya diberi kewenangan menangkap setiap orang yang dicurigai sebagai bagian
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Kabar Gembira untuk Honorer Tua Gagal PPPK 2024 Tahap 1
- BMKG Pantau Bibit Siklon Tropis 97S, Wilayah Ini Wajib Waspada
- 5 Berita Terpopuler: Ide Terobosan Baru soal Seleksi PPPK, Hapuskan Diskriminasi di UU ASN, 90 Ribu Honorer Bakal Menggugat
- Seluruh Honorer Pelamar Seleksi Tahap 2 jadi PPPK Paruh Waktu, Waduh
- Sudah Ada Kepastian Besaran Gaji PPPK Paruh Waktu, Tanpa Tunjangan
- Pernyataan Terbaru Kepala BKN soal PPPK 2024 Tahap 2, Pakai Kata Tolong