Usulan CPNS Baru Masih Minim
Sabtu, 12 Mei 2012 – 05:39 WIB

Foto: Dok.JPNN/A.Ginting
JAKARTA - Seleksi CPNS baru yang akan digelar tahun ini bisa berjalan sepi. Sebab, sampai saat ini tercatat baru ada sepuluh instansi pusat dan 24 instansi daerah yang sudah komplit dokumen pengusulannya. Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen PAN-RB) memberi batas waktu pengusulan hingga akhir Juni mendatang.
Wamen PAN-RB Eko Prasojo menuturkan, pihaknya tidak kurang-kurang untuk mensosialisasikan kepada instansi untuk segera melengkapi dokumen usulan CPNS baru. Dia menuturkan, kelemahan instansi pengusul ini adalah pada kelengkapan dokumen hasil analisis jabatan (anjab) dan hasil analisis beban kerja (ABK).
Baca Juga:
Kelemahan penyusunan dua dokumen penting itu muncul karena instansi yang bersangkutan tidak memiliki tenaga ahli analisis. Sejatinya kelemahan ini sudah direspon oleh Kemen PAN-RB. Yaitu dengan menjalankan sosialisasi langsung dan juga dengan pelatihan. "Kemen PAN-RB secara bertahap melatih calon-calon tenaga ahli analisis," tutur guru besar UI itu.
Dengan cara ini, kedepan instansi pusat maupun daerah tidak kesulitan dalam menyusun dokumen ABK dan anjab. Selama ini, instansi pusat maupun daerah hanya melayangkan dokumen kebutuhan CPNS baru ke Kemen PAN-RB. Usulan ini dianggap sering ngawur, karena tidak disertai dokumen anjab dan ABK. "Dari mana tahu kurang pegawai, jika tidak ada analisisnya," ucapnya.
JAKARTA - Seleksi CPNS baru yang akan digelar tahun ini bisa berjalan sepi. Sebab, sampai saat ini tercatat baru ada sepuluh instansi pusat dan 24
BERITA TERKAIT
- TNI Masuk Kampus, Legislator PDIP: Perguruan Tinggi Bukan Medan Pertempuran
- Didukung Dedi Mulyadi hingga Wamendikdasmen, BPN Justru Kalah Sengketa Lahan SMAN 1 Bandung
- Tokoh Masyarakat Papua Dukung Aparat Tindak Tegas OPM
- Aktivis KNPI Jakarta David Hamka Minta Gubernur Pramono Optimalkan Peran Pemuda Cegah Tawuran
- Waspada Hujan Hari Ini di Sejumlah Wilayah di Indonesia
- 5 Berita Terpopuler: Revisi UU ASN Mengubah Sesuatu, Ada Pasal yang Dipersoalkan, Honorer R2/R3 Keburu Pensiun