Usulan Formasi ASN Disetujui KemenPAN-RB, Bupati Luwu Utara Indah Putri Bilang Begini

Usulan Formasi ASN Disetujui KemenPAN-RB, Bupati Luwu Utara Indah Putri Bilang Begini
Bupati Luwu Utara Indah Putri Indriani menunjukkan dokumen keputusan usulan formasi dari KemenPAN-RB.ANTARA/HO-Pemkab Lutra

jpnn.com - MAKASSAR - Bupati Luwu Utara Indah Putri Indriani mengatakan usulan formasi aparatur sipil negara (ASN) dari Pemerintah Kabupaten Luwu Utara, Sulawesi Selatan, disetujui oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB).  

Dia menjelaskan bahwa untuk tenaga guru, formasi yang diusulkan sebanyak 361. Kemudian, untuk tenaga kesehatan yang diusulkan sebanyak 20 formasi. 

"Alhamdulillah usulan kami semua dipenuhi. Semua disetujui, tentu ini menjadi kabar baik bagi kita semua," kata Indah Putri Indriani dalam keterangan resminya di Makassar, Sabtu (17/9). 

Perempuan pertama yang menjabat bupati di Provinsi Sulsel itu mengingatkan seluruh peserta yang dinyatakan lulus, untuk tidak mengajukan pindah tempat tugas.

"Saya ingatkan kembali bagi teman-teman khusus untuk PPPK, ada beberapa informasi yang kami dapatkan yang mencoba untuk meminta pindah melalui pimpinan apakah itu eksekutif maupun legislatif, untuk mempertimbangkan kembali dengan baik,” kata dia. 

Sebab, ujar Indah, jika itu dilakukan maka akan dinyatakan telah mengundurkan diri. “Karena kalau mengusulkan pindah dari unit penempatan itu dianggap mengundurkan diri," katanya. 

"Sekali lagi saya ingatkan tidak usah minta untuk pindah. Karena saat pendaftaran sudah memilih formasi dan unit penempatannya. Jadi, yang dinyatakan lulus tinggal melaksanakan tugas dengan baik," lanjut Indah Putri Indriani.

Kepala BKPSDM Luwu Utara Nursalim menjelaskan 361 formasi tenaga guru nantinya akan diisi oleh peserta yang telah mengikuti tes seleksi PPPK tahap pertama dan kedua 2021 lalu yang dinyatakan telah lulus passing grade.

Bupati Luwu Utara Indah Putri Indriani mengucap alhamdulillah karena usulan formasi ASN yang diajukan disetujui KemenPAN-RB. Dia juga mengingatkan para PPPK.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News