Usulan Hak Angket DPT Dibawa ke Paripurna
Selasa, 12 Mei 2009 – 16:08 WIB

Usulan Hak Angket DPT Dibawa ke Paripurna
JAKARTA - Pemerintah dan lembaga penyelenggara Pemilu (KPU, Red) dinilai telah melanggar Peraturan Perundang-undangan terkait masalah Daftar Pemilih Tetap (DPT). Di mana sesuai data dari Dewan Integritas Bangsa terungkap sekitar 30 juta warga negara kehilangan hak pilihnya karena tidak masuk dalam DPT.
"Hal ini jelas sangat bertentangan dengan UU No 10 Tahun 2008 tentang Pemilu. Pemerintah dan KPU juga telah melanggar UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM, UU Nomor 12 Tahun 2005 tentang Pengesahan Konvenan Internasional Hak Sipil dan Politik. Itu sebabnya, kami mengusulkan hak angket DPT dijadikan hak angket DPR," kata Wakil Pengusul Hak Angket, Hasto Kristiyanto, dalam Sidang Paripurna DPR RI, Selasa (12/5).
Baca Juga:
Ditegaskannya, banyak pelanggaran yang telah dilakukan pemerintah dan KPU, antara lain tidak adanya pemutakhiran data pemilih. Cukup banyak data terjadinya pelanggaran-pelanggaran yang disampaikan masyarakat, partai politik, media massa maupun pihak lainnya. Sayangnya, hal itu tidak diindahkan pemerintah maupun KPU.
"Karena itu DPR harus mengambil sikap tegas atas hilangnya hak warga negara untuk memilih. Dan hak angket ini harus ditegakkan sebagai upaya menyelamatkan demokrasi," tegas Hasto.
JAKARTA - Pemerintah dan lembaga penyelenggara Pemilu (KPU, Red) dinilai telah melanggar Peraturan Perundang-undangan terkait masalah Daftar Pemilih
BERITA TERKAIT
- Revisi UU ASN Mengubah Tenggat Penyelesaian Honorer?
- Menjelang Mukernas dan Pelantikan, PP ISNU Gelar Fun Walk Serta Go Green di CFD Thamrin
- KPPI 2025 Siap Digelar, PENEMU Dorong Perempuan Ambil Peran Strategis
- Pemerintah Klaim Tarif Impor Trump dari AS Tak Ganggu Swasembada Nasional
- OTT Dugaan Politik Uang PSU Pilkada Serang, Bawaslu Sita Barbuk Uang & HP
- 5 Berita Terpopuler: Lisa Mariana Dipolisikan Ridwan Kamil, Sejumlah Aset Disita, Fakta Terungkap